Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

Data Sensus Ekonomi Digunakan Untuk Pendataan Kantor Pajak? Ini Faktanya!

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.

Dalam proses pendataan tersebut, petugas BPS dapat menanyakan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, penghasilan, kegiatan usaha, hingga kepemilikan aset tertentu.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang bertanya apakah data hasil Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar pajak atau menjadi dasar penerapan kebijakan pajak baru.

Faktanya, Sensus Ekonomi 2026 diselenggarakan untuk memperbarui data dan gambaran kondisi perekonomian Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi nasional, mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap daerah, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pemberdayaan UMKM, peningkatan investasi, dan penyusunan berbagai program ekonomi nasional.

Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa data yang diperoleh dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan.

Jaminan kerahasiaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data individu maupun pelaku usaha yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.

Meskipun Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tertentu wajib menyampaikan data kepada DJP untuk kepentingan perpajakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi BPS.

Hal ini karena BPS tidak termasuk dalam daftar ILAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026. Dengan demikian, BPS tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data hasil Sensus Ekonomi kepada DJP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data yang disampaikan kepada petugas BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penagihan pajak atau penerbitan kebijakan pajak baru. Tujuan utama sensus ini adalah menyediakan data statistik ekonomi yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan ekonomi nasional.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Resmi Tunjuk Strava Sebagai Pemungut PPN PMSE, Langganan Premium Kini Kena PPN 11%

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk aplikasi kebugaran berbasis GPS, Strava, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan penunjukan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium yang dibayarkan oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pengguna Strava Premium akan membayar harga langganan yang lebih tinggi karena PPN dipungut pada saat transaksi dilakukan.

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam penyedia layanan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Melalui mekanisme PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri yang memperoleh penghasilan dari konsumen di Indonesia.

Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat telah mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi sektor ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.

Melalui perluasan penunjukan pemungut PPN PMSE ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dalam ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts