Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

DJP Kirim Email ke Wajib Pajak yang Salah Isi SPT

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan agar data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi sanksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaporan.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu SPT, kemudian masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  5. Pilih SPT Tahunan, tentukan masa dan tahun pajak yang akan dibetulkan, kemudian klik Lanjut.
  6. Pilih opsi Pembetulan, lalu klik Buat Konsep SPT.
  7. Perbaiki data pada formulir induk maupun lampiran SPT hingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  8. Setelah seluruh data dipastikan benar, klik Bayar dan Lapor untuk mengirimkan SPT Pembetulan.

Di tengah maraknya pengiriman email kepada Wajib Pajak, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, perlu diketahui bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan selain yang mengarah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila menerima email yang mencurigakan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membuka tautan atau memberikan data pribadi guna menghindari risiko penipuan digital.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Mengajukan Suket UMKM via Coretax DJP

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% perlu memiliki Surat Keterangan (Suket) UMKM sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suket berfungsi sebagai dasar agar penghasilan pelaku UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5%, bukan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final. Selain itu, Suket juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas kegiatan impor maupun pembelian tertentu yang dilakukan oleh pelaku UMKM sesuai ketentuan perpajakan.

Permohonan Suket dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP. Khusus Wajib Pajak Badan, lakukan impersonate terlebih dahulu.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Kode Layanan AS.06, kemudian pilih Kode Sublayanan AS.06-01.
  4. Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh data yang diwajibkan.
  5. Pastikan status kepatuhan perpajakan telah memenuhi persyaratan.
  6. Buat dokumen dalam format PDF, lakukan tanda tangan elektronik (Sign), kemudian klik Kirim.
  7. Setelah permohonan disetujui, unduh Suket dan klik Lanjut agar fasilitas tersebut aktif pada sistem Coretax.

Untuk memastikan Suket telah aktif, Wajib Pajak dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, cari fasilitas dengan Kode AS.06-01. Apabila status yang ditampilkan adalah Active, berarti Suket sudah dapat digunakan.

Apabila membutuhkan salinan Suket, Wajib Pajak dapat menyalin Nomor Dokumen Suket yang terdapat pada menu Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, buka menu Portal Saya, pilih Dokumen Saya, masukkan Nomor Dokumen tersebut, lalu klik Unduh untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan memiliki Suket UMKM yang aktif, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan serta menghindari kesalahan pemotongan pajak dalam transaksi dengan pihak lain.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Banyak WNI Pindah ke Singapura, Ini Perbandingan Pajaknya

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026 kembali menjadi perhatian publik.

“Yang merasa Indonesia suram, silakan cari negara lain.”

Di tengah ramainya perbincangan mengenai pernyataan tersebut, muncul data yang menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hampir 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Singapura menjadi negara tujuan utama bagi WNI yang memutuskan berpindah kewarganegaraan. Setiap tahunnya, sekitar 1.000 WNI memperoleh kewarganegaraan Singapura, dengan mayoritas berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 35 tahun.

Lalu, mengapa banyak WNI memilih Singapura?

Selain faktor kedekatan geografis, kualitas pendidikan, kekuatan paspor, dan peluang karier, aspek perpajakan, sistem keuangan, serta stabilitas ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan utama.

Salah satu daya tarik Singapura adalah tarif pajak yang relatif lebih kompetitif. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Singapura menerapkan tarif progresif mulai 0% hingga 24%, sedangkan Indonesia menerapkan tarif 5% hingga 35%. Dari sisi Pajak Penghasilan Badan, Singapura menetapkan tarif sebesar 17% disertai berbagai fasilitas insentif, sementara tarif umum PPh Badan di Indonesia sebesar 22%. Adapun pajak konsumsi di Singapura berupa Goods and Services Tax (GST) sebesar 9%, sedangkan Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Dari sisi pajak orang pribadi, Singapura juga memberikan beban pajak yang relatif lebih ringan bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Penghasilan hingga S$20.000 per tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan tarif tertinggi sebesar 24% baru dikenakan atas penghasilan yang melebihi S$1 juta per tahun. Sementara itu, di Indonesia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) standar ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, sedangkan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35%.

Selain aspek perpajakan, stabilitas ekonomi Singapura juga menjadi faktor yang banyak dipertimbangkan. Dolar Singapura (SGD) dikenal sebagai salah satu mata uang yang relatif stabil di kawasan Asia. Di samping itu, paspor Singapura memberikan akses bebas visa ke banyak negara sehingga mendukung mobilitas bisnis maupun investasi. Kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta iklim investasi yang kondusif turut menjadi alasan mengapa negara tersebut menarik bagi para profesional dan pelaku usaha.

Meskipun demikian, keputusan untuk berpindah kewarganegaraan merupakan keputusan yang kompleks dan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor perpajakan. Aspek keluarga, pekerjaan, pendidikan, kesempatan berkarier, kualitas hidup, hingga kebijakan imigrasi masing-masing negara juga menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Bisa Kirim SP2DK Ke Karyawan, Dokter, Hingga Seller Online

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hanya ditujukan kepada perusahaan besar. Padahal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) juga dapat menerima SP2DK apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data atau informasi yang perlu diklarifikasi.

SP2DK bukan merupakan surat pemeriksaan pajak, melainkan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki otoritas pajak dengan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pada praktiknya, SP2DK dapat diterbitkan kepada berbagai profesi, seperti karyawan, dokter, pengacara, notaris, influencer, YouTuber, pedagang online, investor saham maupun aset kripto, freelancer, hingga pelaku UMKM.

Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila DJP memiliki data mengenai sumber penghasilan lain yang tidak tercantum dalam SPT, DJP dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak.

SP2DK juga dapat diterbitkan apabila nilai aset yang dimiliki tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan. Misalnya, Wajib Pajak membeli rumah, kendaraan, atau aset bernilai tinggi, tetapi penghasilan dalam SPT tidak menunjukkan kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, Wajib Pajak tetap dapat memberikan penjelasan apabila aset tersebut berasal dari warisan, hibah, pinjaman, tabungan lama, atau sumber lain yang sah dengan didukung dokumen yang memadai.

Selain itu, mutasi rekening yang jauh lebih besar dibandingkan penghasilan yang dilaporkan juga dapat menjadi dasar pengawasan DJP. Namun, besarnya transaksi rekening tidak serta-merta menjadi objek pajak karena dapat berasal dari pinjaman, transfer antar rekening milik sendiri, titipan, atau transaksi lain yang bukan merupakan penghasilan.

Bagi pelaku usaha digital, perbedaan antara omzet yang tercatat pada marketplace, media sosial, atau platform digital dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT juga dapat memicu diterbitkannya SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi.

Dalam melakukan pengawasan, DJP tidak hanya mengandalkan data yang tercantum dalam SPT Tahunan. Otoritas pajak juga memanfaatkan berbagai sumber informasi yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti bukti potong pajak, faktur pajak elektronik, data transaksi dari instansi pemerintah, data impor dan ekspor, informasi dari lembaga jasa keuangan, data kepemilikan aset, serta berbagai data lain yang diperoleh secara sah.

Seluruh informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang dilaporkan dalam SPT untuk menguji kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?

Apabila menerima SP2DK, Wajib Pajak tidak perlu panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi surat secara saksama untuk memahami data atau transaksi yang diminta klarifikasi. Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung yang relevan dan berikan penjelasan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika memerlukan pendampingan selama proses klarifikasi, Wajib Pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak agar proses penyampaian penjelasan berjalan lebih tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Gunakan Tarif PPH Final UMKM 0,5%, Ini Syaratnya

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan hadir di sekitar 81.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga Rp223 triliun per tahun sebagai upaya memperkuat perekonomian desa.

Selain berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih juga berpeluang memperoleh fasilitas perpajakan berupa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, tidak seluruh koperasi dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pertama, koperasi harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, koperasi harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi. Ketiga, koperasi memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Koperasi Desa Merah Putih dapat menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan skema ini, koperasi tidak perlu menghitung laba rugi sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga proses administrasi dan pelaporan perpajakan menjadi lebih sederhana.

Tetapi, fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas waktu. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak NPWP terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku.

Oleh karena itu, pengurus Koperasi Desa Merah Putih perlu memahami sejak awal ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal sekaligus mempersiapkan transisi ke tarif umum setelah masa fasilitas berakhir.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Kantongi Hadiah Rp260 M Meski Gagal Juara, Portugal Berpotensi Ditagih Pajak AS?

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perjalanan Timnas Portugal di Piala Dunia 2026 harus berakhir lebih cepat setelah kalah 1-0 dari Spanyol pada babak 16 besar dalam pertandingan yang berlangsung di Dallas. Kapten Portugal, Cristiano Ronaldo, terlihat emosional dan tidak mampu menahan air mata setelah timnya gagal melanjutkan perjuangan menuju babak berikutnya.

Meski harus tersingkir, Portugal tetap membawa pulang hadiah dari FIFA. Federasi sepak bola Portugal tetap berhak menerima dana penghargaan sebesar sekitar USD16 juta atau setara Rp260 miliar.

FIFA memang telah menyiapkan total hadiah sebesar USD655 juta untuk seluruh peserta Piala Dunia 2026. Selain hadiah berdasarkan pencapaian, setiap tim yang berhasil lolos ke turnamen juga mendapatkan dana persiapan sebesar USD1,5 juta.

Besaran hadiah yang diterima setiap negara disesuaikan dengan pencapaian selama turnamen. Tim yang menjadi juara mendapatkan hadiah terbesar, sementara tim yang gugur pada fase awal tetap memperoleh kompensasi sesuai tahap kompetisi yang berhasil dicapai.

Untuk babak 16 besar, FIFA memberikan hadiah sebesar USD15 juta. Karena Portugal terhenti pada fase tersebut, total dana yang diterima berasal dari hadiah babak 16 besar sebesar USD15 juta ditambah dana persiapan USD1,5 juta, sehingga jumlah keseluruhan mencapai USD16,5 juta.

Apakah Hadiah FIFA Akan Dikenakan Pajak?

Secara prinsip, hadiah yang diterima peserta Piala Dunia 2026 berpotensi dikenakan pajak di Amerika Serikat karena sebagian besar pertandingan diselenggarakan di negara tersebut.

Dalam sistem perpajakan internasional, penghasilan yang diperoleh dari suatu negara dapat menjadi objek pajak negara tersebut apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, hadiah uang yang diterima federasi peserta berpotensi dikenakan withholding tax atau pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Namun, FIFA telah mengajukan permohonan tax exemption atau pembebasan pajak bagi federasi sepak bola peserta Piala Dunia 2026. Apabila permohonan tersebut disetujui, hadiah yang diberikan FIFA dapat diterima tanpa pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Sebaliknya, apabila permohonan pembebasan pajak tidak diberikan, hadiah tersebut dapat terlebih dahulu dipotong pajak oleh otoritas Amerika Serikat. Setelah itu, federasi penerima tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan di negara asalnya.

Sehingga, nilai hadiah yang diumumkan FIFA belum tentu seluruhnya diterima oleh masing-masing federasi. Besaran akhir yang diterima akan bergantung pada status pembebasan pajak, aturan perpajakan negara tempat penyelenggaraan, serta kemungkinan penerapan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara.

Kasus hadiah Piala Dunia ini menunjukkan bahwa transaksi internasional dalam jumlah besar tidak hanya berkaitan dengan prestasi olahraga, tetapi juga memiliki aspek perpajakan lintas negara yang perlu diperhatikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Tinjau Kembali Kuasa Pajak

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memperjelas persyaratan kompetensi kuasa di bidang perpajakan serta menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah staf pajak atau tax internal perusahaan tidak lagi secara otomatis dapat menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain anggota keluarga, setiap pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang masih berlaku, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai ketentuan peralihan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan masih dapat menunjuk kuasa selain konsultan pajak sepanjang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III.

Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa wajib mengikuti ketentuan PMK 44/2026. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk merupakan konsultan pajak berizin, pihak yang memiliki SKT, atau anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Sehubungan dengan berlakunya regulasi baru ini, perusahaan disarankan segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa pajak. Selain meninjau kembali surat kuasa dan data kuasa yang telah terdaftar di Coretax, perusahaan juga perlu memastikan bahwa kuasa yang digunakan memiliki kompetensi, legalitas, dan memahami etika profesi dalam memberikan pendampingan perpajakan.

Jangan sampai perusahaan salah memilih kuasa pajak. Gunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin resmi agar proses administrasi, pendampingan, hingga penyelesaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wellner Consulting merupakan konsultan pajak berizin resmi yang siap memberikan pendampingan perpajakan secara profesional, mulai dari konsultasi, kepatuhan pajak, hingga penyelesaian berbagai permasalahan perpajakan perusahaan.

Hubungi Wellner Consulting untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Membuat Surat Pernyataan Omzet Untuk Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya pedagang atau seller menyetor pajaknya secara mandiri, kini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace pada saat transaksi.

Seiring diberlakukannya aturan tersebut, seller dengan omzet tertentu diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet. Dokumen ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Menariknya, seller tidak perlu membuat surat pernyataan untuk setiap marketplace. Cukup satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan pada seluruh akun atau toko yang dimiliki di berbagai platform marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, seller dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, unduh format Surat Pernyataan Omzet yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 atau gunakan format yang telah disediakan oleh marketplace.

Selanjutnya, isi seluruh data pada surat pernyataan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila dokumen yang diunduh masih berformat PDF, ubah terlebih dahulu ke format DOCX atau format yang dapat diedit agar proses pengisian menjadi lebih mudah.

Setelah seluruh informasi terisi dengan benar, simpan dokumen tersebut dan unggah melalui akun seller pada marketplace yang digunakan sesuai prosedur masing-masing platform.

Dengan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet, seller yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Oleh karena itu, pelaku usaha disarapkan memastikan dokumen tersebut telah dibuat dan diunggah sebelum ketentuan mulai berlaku agar tidak terjadi pemotongan pajak yang seharusnya dapat dikecualikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Daftar Aset Yang Menjadi Objek Pengawasan DJP Dalam SPT Tahunan

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa beberapa jenis aset sulit diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, seiring berkembangnya sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, berbagai data kepemilikan aset dapat ditelusuri melalui kerja sama pertukaran data dengan instansi maupun lembaga terkait. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu aset yang relatif mudah ditelusuri adalah rekening bank. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP, termasuk rekening dengan saldo yang memenuhi batas pelaporan. Selain itu, apabila dana ditempatkan di luar negeri, pertukaran informasi keuangan antarnegara juga dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan internasional yang berlaku.

Selain rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan juga dapat diketahui oleh DJP. Masih banyak yang mengira pembelian rumah, ruko, atau properti secara tunai tidak akan terdeteksi. Faktanya, setiap transaksi properti yang diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tercatat dalam sistem administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru, data kepemilikan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Kendaraan bermotor juga meninggalkan jejak administrasi yang dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi. Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat digunakan sebagai salah satu bahan pengujian kewajaran antara aset yang dimiliki dengan penghasilan maupun harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Tidak kalah penting, aset investasi juga wajib menjadi perhatian Wajib Pajak. Banyak orang hanya berfokus melaporkan penghasilan, tetapi lupa mencantumkan kepemilikan harta berupa saham, reksa dana, obligasi, penyertaan modal, hingga kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, berbagai bentuk investasi tersebut memiliki jejak administrasi yang tercatat pada lembaga terkait, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun Kementerian Hukum, sehingga perlu dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Cek dan Unduh Suket PPH Final UMKM di Coretax Setelah Terbitnya PP 20/2026

July 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Regulasi ini mengubah ketentuan mengenai fasilitas PPh Final UMKM dan merevisi sejumlah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan. Dengan ketentuan baru tersebut, kedua jenis Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PT Perorangan yang sebelumnya telah habis masa pemanfaatan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Selama masih memenuhi kriteria, mereka tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Selain itu, Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 tetap dinyatakan berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan status fasilitas tersebut agar pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Suket PPh Final UMKM di Coretax

Wajib Pajak dapat memeriksa status fasilitas PPh Final UMKM melalui menu Portal Saya di Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.
  3. Masuk ke menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  4. Buka tab Fasilitas Aktif.
  5. Cari kode fasilitas AS.06-01.
  6. Geser tabel ke kanan untuk melihat kolom Status Active.
  7. Pastikan status fasilitas masih Active. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, kolom tanggal berakhir fasilitas akan kosong karena tidak lagi dibatasi jangka waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.

Cara Cek dan Unduh Suket PPh Final UMKM di Coretax

Apabila ingin mengunduh Surat Keterangan (Suket), Wajib Pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke Layanan Administrasi.
  3. Klik Daftar Fasilitas Saya.
  4. Cari fasilitas dengan kode AS.06-01.
  5. Salin Nomor Dokumen yang tercantum pada fasilitas tersebut.
  6. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  7. Cari dokumen menggunakan nomor dokumen yang telah disalin.
  8. Klik tombol Unduh pada kolom Aksi untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pengecekan status Suket menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Status Suket yang aktif akan memudahkan proses pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong sekaligus menghindari kesalahan dalam penerapan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts