Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026). 

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan. 

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali. 

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Setoran Pajak Baru Masuk Rp 7 Triliun, Purbaya Targetkan 200 Pengemplang Pajak Segera Lunas

Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 7 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak berstatus inkrah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa para penunggak pajak ‘kelas kakap’ tersebut mulai melunasi kewajiban mereka secara bertahap. “Mereka mungkin baru membayar sekitar Rp 7 triliun. Namun, pembayarannya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski capaian tersebut baru sebagian kecil dari total piutang pajak, pemerintah tetap optimistis seluruh tunggakan dapat tertagih hingga akhir tahun. Purbaya menargetkan sisa Rp 54,9 triliun dapat disetorkan sebelum akhir 2025 agar mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Saya harapkan sebagian besar pembayaran bisa terealisasi menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Untuk mempercepat pelunasan, Purbaya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam menyusun strategi penagihan kepada para penunggak pajak ‘kelas kakap’. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar nama 200 penunggak pajak ‘kelas kakap’ dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhir September 2025, tercatat 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak yang menunda pembayaran. Ia bahkan memberi peringatan tegas bahwa konsekuensi akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu. “Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10/2025).

Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih kecil. Purbaya juga menegaskan, upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh kewajiban pajak dapat terselesaikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts