Categories
Pajak

Coretax Tambah Role Access untuk SPT Masa PPh 21/26

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Coretax DJP kini menyediakan role baru untuk Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Role ini dibuat untuk membatasi akses penandatangan terhadap informasi sensitif, khususnya data gaji dan penghasilan pegawai yang tercantum dalam lampiran SPT.

Sebelumnya, pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT dapat mengakses seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai. Dengan adanya role baru ini, akses tersebut dapat dibatasi sehingga pihak yang hanya memiliki kewenangan untuk mengesahkan SPT tidak perlu melihat informasi payroll secara keseluruhan.

Perbedaan Role Baru dan Role Lama di Coretax

ASPEKROLE BARUROLE LAMA
Akses Induk SPTDapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26
Akses LampiranTidak dapat melihat Lampiran I–B, II, dan IIIDapat melihat seluruh lampiran SPT
Akses Data PegawaiTidak dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawaiDapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai
Wewenang PenandatangananDapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26
Pihak yang Bisa MengaksesDirektur, pimpinan, atau pihak yang hanya berwenang melakukan pengesahan SPTTim HR, Payroll, Finance, staf pajak, atau pihak yang menyusun SPT
Batasan AksesTebatasAkses Penuh
Fokus UtamaSign onlyPrepare & Sign 

Pemisahan akses menjadi penting karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 memuat informasi penghasilan pegawai yang bersifat sensitif.

Dengan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), perusahaan dapat menerapkan prinsip akses berbasis kewenangan. Pihak yang hanya bertugas melakukan pengesahan SPT tidak perlu memperoleh akses terhadap rincian gaji seluruh pegawai.

Sementara itu, proses penyusunan dan pengelolaan data SPT tetap dapat dilakukan oleh pihak yang memang bertanggung jawab, seperti tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak.

PIC perusahaan dapat mengatur role pengguna melalui fitur Wakil/Kuasa Saya di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. PIC melakukan impersonate atau membuka akun perusahaan di Coretax.
  2. Pilih menu Portal Saya.
  3. Klik Profil Saya.
  4. Pilih Wakil/Kuasa Saya.
  5. Klik Assign Role.
  6. Tentukan jenis akses sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pengguna.

Dengan pengaturan role yang tepat, perusahaan dapat memastikan setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai kebutuhannya, sekaligus membantu menjaga kerahasiaan informasi penghasilan pegawai dalam proses administrasi perpajakan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

DJP Cegah 255 Penunggak Pajak Pergi Ke Luar Negeri

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Memiliki utang pajak bukan hanya soal kewajiban membayar kepada negara. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan juga dapat dikenai tindakan pencegahan ke luar negeri.

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencegah 255 penunggak pajak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut dilakukan melalui 298 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan total utang pajak mencapai sekitar Rp1,72 triliun.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberikan efek jera.

Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan otomatis dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memenuhi kondisi tertentu, salah satunya memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.

Selain jumlah utang, Wajib Pajak juga harus dinilai diragukan memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Artinya, keberadaan tunggakan saja tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicegah ke luar negeri. Terdapat ketentuan dan pertimbangan yang harus dipenuhi sebelum tindakan pencegahan dilakukan.

Pencegahan ke luar negeri dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, masa pencegahan dapat berlangsung paling lama 6 bulan.

Apabila masih memenuhi ketentuan, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Dengan demikian, penunggak pajak yang dikenai tindakan ini dapat menghadapi pembatasan perjalanan ke luar negeri hingga jangka waktu tertentu selama kewajiban perpajakannya belum diselesaikan.

Pencegahan tidak selalu harus berlangsung sampai masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dicabut.

Salah satunya apabila utang pajak telah dilunasi. Pencegahan juga dapat dicabut apabila Wajib Pajak menyerahkan aset yang nilainya mencukupi untuk melunasi utang pajak.

Selain itu, pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat putusan Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maupun terdapat alasan kemanusiaan atau kepentingan umum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pencegahan ke luar negeri menunjukkan bahwa tunggakan pajak dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius apabila tidak segera diselesaikan.

Karena itu, Wajib Pajak yang memiliki utang pajak sebaiknya segera mengecek jumlah kewajiban, memahami dasar tagihan, serta mencari solusi penyelesaian apabila belum mampu melunasi sekaligus.

Jangan sampai tunggakan pajak yang dibiarkan justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan menghambat aktivitas Wajib Pajak.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Setor Deposit Pajak di Coretax Bukan Berarti Pajak Sudah Lunas

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kehadiran fitur Deposit Pajak di Coretax DJP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan dana untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, masih ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan: menyetorkan dana ke Deposit Pajak tidak otomatis berarti kewajiban pajak sudah dibayar atau lunas.

Secara sederhana, Deposit Pajak dapat dianalogikan seperti e-wallet khusus untuk kebutuhan pembayaran pajak. Ketika Wajib Pajak mengisi saldo, dana tersebut tersimpan pada akun Coretax dan belum dialokasikan sebagai pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, maupun jenis pajak lainnya.

Saldo tersebut baru digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan ketika dialokasikan sesuai dengan jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Dengan kata lain, saldo Deposit Pajak bukan sama dengan pembayaran pajak. Wajib Pajak tetap perlu memastikan saldo tersebut telah digunakan untuk melunasi kewajiban pajak yang muncul.

Sebelum penerapan Coretax, proses pembayaran pajak pada umumnya dilakukan dengan menghitung pajak, membuat kode billing, melakukan pembayaran, kemudian melaporkan SPT.

Dalam mekanisme Coretax, untuk jenis pajak tertentu, alurnya dapat berubah menjadi pelaporan SPT terlebih dahulu, kemudian sistem menghitung kewajiban pajak dan Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pajak yang masih kurang bayar.

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, DJP menyediakan fitur Deposit Pajak. Wajib Pajak dapat menyisihkan dana terlebih dahulu sehingga ketika muncul kewajiban pajak kurang bayar, saldo yang tersedia dapat digunakan untuk memenuhi pembayaran tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai contoh, PT ABC memiliki saldo Deposit Pajak sebesar Rp100 juta. Pada akhir bulan, perusahaan memiliki beberapa kewajiban pajak, yaitu PPh Pasal 21 sebesar Rp25 juta, PPh Pasal 23 sebesar Rp15 juta, dan PPN kurang bayar sebesar Rp40 juta.

Total kewajiban pajak perusahaan mencapai Rp80 juta.

Saldo Deposit Pajak kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dari saldo awal Rp100 juta, sebesar Rp80 juta digunakan untuk pembayaran pajak sehingga perusahaan masih memiliki saldo Deposit Pajak sebesar Rp20 juta.

Saldo yang tersisa tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak berikutnya selama masih mencukupi dan dapat dialokasikan sesuai ketentuan.

Salah satu manfaat Deposit Pajak adalah Wajib Pajak tidak perlu selalu menyiapkan pembayaran dari awal setiap kali kewajiban pajak muncul. Selama saldo tersedia dan mencukupi, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai mekanisme yang berlaku.

Fitur ini juga dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan pembayaran. Dana pajak sudah disisihkan sebelumnya sehingga ketika muncul kewajiban kurang bayar, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo yang tersedia tanpa harus menyiapkan dana secara mendadak.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Deposit Pajak juga dapat membantu perusahaan mengatur cash flow. Dana yang memang dialokasikan untuk pajak dapat dipisahkan dari dana operasional sehingga perusahaan memiliki kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan kas.

Selain itu, pembayaran menjadi lebih praktis karena ketika SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo Deposit Pajak atau memilih melakukan pembayaran melalui kode billing baru sesuai kebutuhan.

Meski memberikan berbagai kemudahan, Wajib Pajak perlu memahami bahwa mengisi saldo Deposit Pajak bukan berarti kewajiban pajak telah selesai.

Dana yang disetorkan masih berstatus sebagai saldo deposit sampai digunakan atau dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak yang sesuai.

Karena itu, setelah melakukan penyetoran ke Deposit Pajak, Wajib Pajak tetap perlu memantau kewajiban perpajakan di Coretax dan memastikan saldo telah dialokasikan untuk pembayaran pajak yang muncul.

Dengan memahami perbedaan antara menyetor Deposit Pajak dan membayar pajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur ini secara optimal sekaligus menghindari kesalahan dalam menganggap kewajiban perpajakan telah lunas.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Tapping Box Bantu Pemda Pantau Omzet Hotel dan Restoran

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi tapping box sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pengawasan transaksi dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hospitality seperti hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan.

Penerapan teknologi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian antara omzet sebenarnya dengan omzet yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Tapping box merupakan perangkat elektronik yang terhubung dengan sistem kasir atau Point of Sale (POS) milik pelaku usaha. Perangkat ini berfungsi merekam informasi transaksi secara elektronik dan mengirimkan data tersebut kepada pemerintah daerah melalui sistem yang telah ditentukan.

Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi transaksi usaha secara lebih cepat tanpa harus hanya bergantung pada laporan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak daerah.

Dalam penerapannya, tapping box bekerja dengan merekam transaksi yang dilakukan melalui sistem kasir. Ketika transaksi pembayaran dilakukan, informasi transaksi akan tercatat melalui sistem POS yang digunakan oleh pelaku usaha.

Perangkat tapping box kemudian mengambil data transaksi yang dikirimkan dari komputer kasir menuju printer struk. Data tersebut selanjutnya diteruskan secara otomatis ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui jaringan internet.

Informasi transaksi yang diterima pemerintah daerah kemudian dapat digunakan sebagai bahan validasi. Data tersebut dapat dibandingkan dengan laporan omzet dan kewajiban pajak daerah yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih objektif untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi usaha.

Hotel, restoran, kafe, dan sejumlah usaha hiburan termasuk sektor yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut pada dasarnya dipungut dari konsumen melalui transaksi barang atau jasa tertentu dan kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena transaksi pada sektor hospitality berlangsung dalam jumlah yang relatif tinggi dan terjadi setiap hari, pengawasan terhadap omzet menjadi salah satu aspek penting dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Tanpa dukungan sistem pencatatan atau pemantauan transaksi secara digital, pemerintah daerah dapat menghadapi keterbatasan dalam memverifikasi kesesuaian antara transaksi sebenarnya dengan omzet yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Penerapan tapping box membuat aktivitas transaksi menjadi lebih mudah dipantau karena data yang tercatat pada sistem kasir dapat diteruskan kepada pemerintah daerah secara elektronik.

Dengan demikian, pelaku usaha menjadi lebih sulit untuk melaporkan omzet yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya hanya untuk mengurangi kewajiban pajak daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pencocokan antara data transaksi yang terekam dengan laporan pajak yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Namun, penerapan tapping box pada dasarnya bukan berarti seluruh transaksi usaha langsung dianggap sebagai pelanggaran. Sistem tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengawasan dan validasi data untuk membantu pemerintah daerah memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi berdasarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Bagi pelaku usaha hospitality, kondisi ini semakin menegaskan pentingnya memiliki sistem pencatatan transaksi dan administrasi perpajakan yang rapi. Ketika data transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajak konsisten, risiko munculnya perbedaan data saat dilakukan pengawasan juga dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, digitalisasi pengawasan melalui tapping box menunjukkan bahwa pemerintah daerah semakin mengandalkan data transaksi aktual dalam mengawasi kepatuhan pajak. Pelaku usaha pun perlu memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar dan kewajiban pajak daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Wajib Pajak Kini Bisa Langsung Diperiksa DJP, Ini Kriterianya

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sebelum melakukan pemeriksaan pajak, pada umumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap kepatuhan dan data perpajakan Wajib Pajak. Apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau adanya potensi kekurangan pembayaran pajak, DJP dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan, termasuk penerbitan SP2DK.

Namun, ketentuan terbaru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memberikan ruang bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kategori Wajib Pajak tertentu tanpa harus melalui tahapan penelitian komprehensif terlebih dahulu.

Ketentuan ini terutama berlaku bagi Wajib Pajak yang dinilai memiliki karakteristik atau kondisi tertentu sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung berdasarkan dasar dan pertimbangan yang telah ditetapkan.

Salah satu kategori yang dapat langsung menjadi objek pemeriksaan adalah kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Pemeriksaan terhadap kelompok ini dapat dilakukan dalam koordinasi Satgas Bersama yang melibatkan DJP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Selain itu, Wajib Pajak yang menjadi objek joint audit juga dapat diperiksa tanpa melalui penelitian komprehensif sebelumnya. Joint audit dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan bersama antarinstansi maupun bersama otoritas pajak negara mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang menjadi tindak lanjut rekomendasi auditor. Kondisi ini dapat terjadi apabila terdapat rekomendasi resmi dari hasil audit lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk BPK atau BPKP.

Kategori berikutnya adalah Wajib Pajak dalam grup usaha yang memiliki indikasi risiko tertentu, khususnya berkaitan dengan transaksi afiliasi, transfer pricing, maupun dugaan profit shifting. Karakteristik transaksi dalam grup usaha dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DJP juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki data konkret dengan jangka waktu penetapan pajak yang mendekati daluwarsa, termasuk ketika batas waktu penetapan kurang dari 90 hari. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan perlu segera dilakukan agar hak negara dalam melakukan penetapan pajak tidak terlewat.

Selain itu, terdapat kategori Wajib Pajak strategis yang memerlukan penilaian lebih lanjut berdasarkan intelijen perpajakan, permintaan data dari pihak ketiga, pertukaran informasi, maupun pembahasan dengan unit internal DJP.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus Direktur Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan didasarkan pada pertimbangan yang dituangkan melalui nota dinas sesuai dengan mekanisme internal DJP.

Dengan adanya kemungkinan pemeriksaan langsung tersebut, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu alasan atau kategori yang menjadi dasar pemeriksaan. Identifikasi ini penting agar dokumen, data, dan argumentasi yang disiapkan dapat disesuaikan dengan fokus pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan berkaitan dengan data konkret atau batas waktu daluwarsa yang kurang dari 90 hari, perusahaan perlu segera mengidentifikasi transaksi yang menjadi dasar pemeriksaan serta menyiapkan bukti pendukung yang relevan. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada data konkret yang menjadi dasar pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan joint audit atau kontraktor KKKS migas, perusahaan perlu memastikan konsistensi data keuangan dan perpajakan yang disampaikan kepada DJP maupun instansi lain yang terlibat, termasuk Bea Cukai, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, apabila pemeriksaan berkaitan dengan lokasi atau cabang perusahaan, koordinasi dengan kantor pusat menjadi penting. Dokumen perpajakan, termasuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc), perlu dipastikan konsisten agar data dan argumentasi antara kantor pusat dan cabang tidak saling bertentangan.

Untuk pemeriksaan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak atau kegiatan khusus, perusahaan perlu menyiapkan analisis serta dokumentasi internal yang menjelaskan kondisi dan risiko bisnis. Hal ini penting karena pemeriksaan dapat mempertimbangkan analisis makro, informasi pihak ketiga, maupun data lain yang dimiliki DJP.

Kemungkinan pemeriksaan langsung membuat perusahaan perlu memiliki kesiapan administrasi perpajakan sebelum pemeriksaan terjadi. Kelengkapan pembukuan, konsistensi data, dokumentasi transaksi, serta kemampuan menjelaskan setiap transaksi menjadi bagian penting dalam menghadapi proses pemeriksaan.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya mempersiapkan dokumen setelah menerima surat pemeriksaan. Evaluasi kepatuhan dan dokumentasi perpajakan secara berkala dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan menyiapkan strategi yang sesuai apabila pemeriksaan dilakukan oleh DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

SP3 P2DK Terbit, Tanda Pengawasan Pajak Telah Selesai

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Proses pengawasan perpajakan melalui P2DK tidak selalu berujung pada pemeriksaan pajak. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan penelitian tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, proses P2DK dapat dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan (SP3) P2DK.

Penerbitan SP3 P2DK menjadi tanda bahwa rangkaian pengawasan terhadap data atau informasi yang sebelumnya perlu diklarifikasi telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SP3 P2DK apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan kondisi tertentu.

SP3 P2DK dapat diterbitkan apabila penelitian yang dilakukan DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan dari data yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan. Dengan demikian, tidak terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak telah memberikan klarifikasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penjelasan tersebut perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang valid sehingga dapat menjelaskan data yang sebelumnya dipertanyakan oleh DJP.

Selain itu, apabila Wajib Pajak mengakui adanya ketidaksesuaian dan telah melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK), proses pengawasan juga dapat diakhiri dengan penerbitan SP3 P2DK.

Setelah diterbitkan, SP3 P2DK dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui beberapa saluran. Salah satunya melalui akun Coretax DJP milik Wajib Pajak.

Selain melalui Coretax, SP3 P2DK dapat dikirimkan melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dokumen tersebut juga dapat disampaikan secara fisik melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

Dalam kondisi tertentu, SP3 P2DK juga dapat diserahkan secara langsung oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.

Bagi Wajib Pajak, penerbitan SP3 P2DK menunjukkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan berdasarkan P2DK telah selesai. Artinya, setelah klarifikasi dan penelitian dilakukan, DJP tidak menemukan kondisi yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dalam proses pengawasan tersebut.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu menyimpan SP3 P2DK beserta dokumen dan bukti pendukung yang digunakan selama proses klarifikasi. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip administrasi perpajakan dan membantu memastikan riwayat penyelesaian proses pengawasan terdokumentasi dengan baik.

Karena itu, apabila menerima SP2DK atau P2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikannya. Klarifikasi yang disampaikan secara tepat, didukung data yang valid, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu proses pengawasan berjalan lebih jelas hingga akhirnya dapat diselesaikan melalui penerbitan SP3 P2DK.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

PER-8/PJ/2026 Ubah Aturan Kode Billing dan Pemindahbukuan Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang membawa sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan mengatur beberapa aspek penting, mulai dari masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, hingga ketentuan pemindahbukuan pembayaran pajak.

Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak karena berkaitan langsung dengan proses pembayaran dan administrasi perpajakan melalui sistem DJP.

Salah satu perubahan dalam PER-8/PJ/2026 adalah penyesuaian masa berlaku kode billing. Sebelumnya, kode billing hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan.

Melalui ketentuan terbaru, masa berlaku kode billing diperpanjang menjadi 14 hari. Sehingga, Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibuat.

Perpanjangan masa berlaku ini dapat memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam mengatur waktu pembayaran pajak, tetapi kode billing tetap perlu digunakan sebelum masa berlakunya berakhir.

PER-8/PJ/2026 juga menghadirkan ketentuan mengenai pembatalan kode billing melalui Coretax DJP.

Wajib Pajak kini dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran dan masih belum melewati masa berlaku. Fitur ini dapat membantu menghindari penggunaan kode billing yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atau terdapat kesalahan dalam pembuatannya.

Dengan adanya fitur tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengelolaan kode billing secara lebih fleksibel melalui sistem Coretax.

Aturan terbaru juga mengatur mekanisme apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak dapat dilakukan melalui pemindahbukuan.

Dalam kondisi tersebut, pembayaran dapat diajukan melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh Wajib Pajak maupun dilakukan secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar Wajib Pajak tidak salah menentukan langkah ketika menemukan pembayaran pajak yang tidak dapat dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.

PER-8/PJ/2026 juga mengatur cakupan pembayaran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan. Beberapa di antaranya adalah pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk pembetulannya.

Selain itu, pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa Bea Meterai, serta pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak terutang.

Pembayaran pajak tertentu lainnya juga termasuk dalam cakupan pemindahbukuan, seperti PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta penyetoran di muka Bea Meterai.

Selain jenis pembayaran tersebut, deposit pajak juga termasuk dalam pembayaran yang dapat dipindahbukukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlakunya PER-8/PJ/2026 membuat Wajib Pajak perlu kembali memperhatikan proses pembayaran dan penyetoran pajak, terutama terkait masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, serta pemindahbukuan.

Kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak dapat menimbulkan kendala, terutama apabila pembayaran sudah dilakukan tetapi tidak dapat dialokasikan ke kewajiban pajak yang seharusnya.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

48% UMKM Batasi QRIS karena Pajak, Benarkah Transaksi Digital Dipantau?

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Penggunaan pembayaran digital di kalangan pelaku UMKM masih menghadapi tantangan. Berdasarkan survei terbaru Bank Dunia, sebanyak 48% pelaku UMKM yang mengikuti survei mengaku membatasi penggunaan pembayaran elektronik atau QR code karena alasan yang berkaitan dengan pajak.

Kondisi tersebut turut tercermin dari masih rendahnya penggunaan pembayaran digital. Dalam survei yang sama, hanya sekitar 14% pelaku UMKM yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan penggunaan QR code atau dompet digital tercatat sekitar 4%.

Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM masih memiliki kekhawatiran bahwa penggunaan pembayaran digital dapat membuat aktivitas usaha lebih mudah diketahui oleh otoritas pajak.

Salah satu alasan QRIS sering dikaitkan dengan pajak adalah karena transaksi digital meninggalkan jejak elektronik. Berbeda dengan pembayaran tunai yang tidak selalu memiliki rekam transaksi digital secara langsung, pembayaran melalui QRIS atau transfer bank menghasilkan catatan transaksi yang dapat menjadi bagian dari informasi keuangan.

Data transaksi tersebut pada kondisi tertentu dapat membantu otoritas melakukan pencocokan antara aktivitas ekonomi dengan informasi yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan QRIS tidak otomatis membuat seluruh transaksi menjadi objek pajak.

Memiliki QRIS juga tidak berarti setiap transaksi yang masuk melalui QRIS akan langsung dikenakan pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak, termasuk jenis Wajib Pajak, jenis penghasilan atau kegiatan usaha, besaran omzet, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, QRIS pada dasarnya merupakan sarana pembayaran. Yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan semata-mata metode pembayaran yang digunakan, melainkan karakteristik penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak.

Pelaku UMKM juga perlu memahami bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data transaksi QRIS.

Sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber dan melakukan pencocokan data untuk menguji kepatuhan perpajakan. Sumber informasi tersebut dapat mencakup data rekening bank, bukti potong, faktur pajak, data transaksi, data usaha, informasi dari pihak ketiga, serta sumber informasi lainnya.

Artinya, menghindari QRIS bukan berarti aktivitas usaha menjadi tidak terlacak. Penggunaan pembayaran tunai sekalipun tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pencatatan dan pelaporan pajak.

Kekhawatiran bahwa penggunaan QRIS secara otomatis membuat UMKM dikenakan pajak perlu diluruskan. QRIS bukan objek pajak dan bukan pula penentu seseorang dikenakan pajak atau tidak.

Kewajiban pajak tetap ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak menghindari pembayaran digital hanya karena khawatir transaksi akan terlihat oleh otoritas pajak.

Justru, pencatatan transaksi yang rapi dan transparan dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat. Dengan administrasi yang baik, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah menentukan omzet, menghitung kewajiban pajak, serta menyiapkan dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan apakah pembayaran dilakukan melalui QRIS atau tunai, tetapi apakah transaksi dan kewajiban perpajakan telah dicatat serta dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh