Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas PMK 8/2026 dan perluasan integrasi data perpajakan. Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, transparansi dan keterbukaan data Perpajakan menginjak babak baru.
Dasar PMK 8/2026
Pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228 Tahun 2017 yang semakin memperkuat kebijakan keterbukaan serta pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi ini menegaskan kewajiban berbagai instansi dan lembaga untuk menyerahkan data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak Wajib Pajak.
Ketentuan tersebut ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Februari 2026. Melalui aturan baru ini, otoritas pajak memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengakses serta meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia sebelumnya dinilai belum memadai. Data yang dapat diminta mencakup aktivitas usaha, penghasilan, hingga kepemilikan harta Wajib Pajak.
Sektor Data dalam PMK 8/2026
Integrasi data perpajakan kini menjangkau berbagai sektor strategis. Dari sektor keuangan dan investasi, informasi disampaikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan, termasuk data transaksi perbankan dan kartu kredit.
Pada sektor perizinan dan korporasi, data pendirian badan usaha seperti PT, CV, dan firma juga dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Investasi/BKPM.
Dari sektor pertambangan dan energi, laporan aktivitas usaha disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan SKK Migas.
Sementara itu, data kepemilikan tanah dan bangunan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional, termasuk informasi hak atas tanah seperti HGU dan SHM.
Integrasi juga mencakup data kependudukan dan layanan publik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga pemerintah daerah.
Selain itu, data transaksi dan pengadaan juga menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi, termasuk transaksi jual beli logam mulia melalui Antam serta data pengadaan pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak hanya mengandalkan data yang terintegrasi, kantor pajak juga berwenang mengajukan permintaan data tambahan secara langsung kepada instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain. Pihak yang diminta wajib menyampaikan data tersebut paling lambat satu bulan sejak permintaan diterima.
Dampak PMK 8/2026 bagi Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak, perluasan akses data ini membawa sejumlah implikasi penting. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi, seperti perbedaan omzet, transaksi, maupun penghasilan, akan semakin mudah terdeteksi melalui proses pencocokan data lintas lembaga. Hal ini memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, kualitas pemutakhiran data perpajakan dalam sistem administrasi DJP juga diperkirakan meningkat karena semakin banyak sumber data yang terhubung. Dampaknya, potensi penerbitan permintaan klarifikasi data maupun tindak lanjut pengawasan, termasuk pemeriksaan pajak, dapat menjadi lebih tinggi apabila ditemukan perbedaan informasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan PMK 8/2026 berlaku?
Ditandatangani pada 11 Februari 2026 dan berlaku efektif sejak 27 Februari 2026, sebagai perubahan atas PMK Nomor 228 Tahun 2017.
Data dari sektor mana saja yang terintegrasi?
Antara lain sektor keuangan dan investasi, perizinan dan korporasi, pertambangan dan energi, pertanahan, serta kependudukan dan layanan publik.
Apa yang perlu diperhatikan Wajib Pajak?
Memastikan informasi yang dilaporkan konsisten dan lengkap, karena semakin banyak sumber data yang dapat dicocokkan DJP.
Butuh Bantuan Menjaga Konsistensi Data Pajak?
Integrasi data membuat kesesuaian pelaporan semakin penting. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti










