Categories
Pajak

Ketentuan Pelaporan Investasi Reksadana di SPT Tahunan

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas cara melaporkan reksa dana di SPT Tahunan. Kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun dana yang diinvestasikan bukan termasuk penghasilan rutin. Dalam pelaporan perpajakan, reksa dana pada umumnya diperlakukan sebagai harta atau aset investasi yang dimiliki wajib pajak.

Reksa Dana di SPT Tahunan: Dicatat sebagai Harta

Saat dilaporkan dalam SPT Tahunan, reksa dana tidak dicatat sebagai penghasilan, melainkan dimasukkan dalam daftar harta. Nilai yang dilaporkan adalah nilai kepemilikan investasi per 31 Desember, bukan total dana yang pernah disetorkan sepanjang tahun berjalan.

Cara Mengisi Reksa Dana di SPT Tahunan

Saat mengisi SPT, wajib pajak perlu mencantumkan reksa dana pada bagian Daftar Harta dengan memilih kategori investasi atau surat berharga yang sesuai. Informasi yang perlu diisi meliputi nama produk investasi (misalnya reksa dana pasar uang atau reksa dana saham beserta nama manajer investasinya), tahun perolehan sebagai waktu pertama kali membeli, serta nilai investasi yang dilaporkan. Nilai tersebut dapat berupa nilai perolehan atau nilai investasi yang digunakan secara konsisten dalam pelaporan dari tahun ke tahun.

Reksa Dana Dijual: Untung atau Rugi

Apabila reksa dana dijual dan menghasilkan keuntungan, selisih keuntungan tersebut pada prinsipnya dapat dianggap sebagai penghasilan. Namun dalam praktiknya, banyak instrumen reksa dana di Indonesia telah dikenakan pajak di tingkat produk, misalnya melalui pajak atas instrumen underlying. Sehingga, investor cukup melaporkan kepemilikan investasinya sebagai harta. Jika terdapat pencairan dana dalam jumlah besar ke rekening bank, wajib untuk memastikan asal dana tersebut dapat dijelaskan sebagai hasil penjualan investasi agar sesuai dengan perubahan data harta yang dilaporkan.

Dalam kondisi nilai investasi menurun atau mengalami kerugian, reksa dana tetap harus dicatat sebagai harta sesuai nilai yang dilaporkan secara konsisten, baik berdasarkan nilai perolehan maupun nilai yang digunakan dalam metode pelaporan. Penurunan nilai investasi tidak secara otomatis menjadi pengurang pajak karena reksa dana dilaporkan sebagai aset, bukan sebagai biaya atau kerugian fiskal.

Pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan pada dasarnya hanya memerlukan pencatatan kepemilikan sebagai harta investasi, disertai informasi tahun dan nilai perolehan, serta kesesuaian antara perubahan nilai harta dan aliran dana yang masuk atau keluar dari rekening.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah reksa dana wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya. Kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan meskipun dana yang diinvestasikan bukan penghasilan rutin.

Di bagian mana reksa dana dilaporkan?

Dalam Daftar Harta dengan memilih kategori investasi atau surat berharga yang sesuai, bukan sebagai penghasilan.

Bagaimana jika nilai investasi menurun atau rugi?

Reksa dana tetap dicatat sebagai harta sesuai nilai yang dilaporkan secara konsisten.

Butuh Bantuan Melaporkan Harta di SPT?

Pastikan kepemilikan investasi Anda tercatat sesuai ketentuan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Aturan Baru DJP: Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas pemblokiran layanan publik penunggak pajak menurut PER-27/PJ/2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses ke sejumlah layanan publik untuk penanggung pajak yang memiliki tunggakan.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Layanan Publik yang Dapat Diblokir

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kelompok layanan publik yang aksesnya dapat dibatasi atau diblokir. Pertama, akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, layanan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, berbagai layanan publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pemblokiran Layanan Publik Penunggak Pajak

Namun, tidak setiap tunggakan pajak secara otomatis berujung pada pemblokiran. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, tindakan pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Proses Pemblokiran Layanan Publik Penunggak Pajak

Proses pemblokiran diawali dengan pengajuan usulan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP yang membidangi penagihan atau langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Apabila persyaratan dinilai terpenuhi, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan diteruskan kepada instansi terkait paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui.

Pembukaan Kembali Akses Layanan Publik

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembukaan kembali akses layanan publik yang telah diblokir. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban tersebut, dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pajak.

Sebagai informasi PER-27/PJ/2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2017.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa dasar hukum pemblokiran layanan publik bagi penunggak pajak?

PER-27/PJ/2025, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Apakah setiap tunggakan pajak otomatis diblokir?

Tidak. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan bila persyaratan tertentu terpenuhi.

Siapa yang mengusulkan pemblokiran?

Usulan diajukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP.

Butuh Bantuan Menyelesaikan Tunggakan Pajak?

Penyelesaian utang pajak sejak dini membantu menghindari pembatasan akses layanan publik. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Penyebab Fitur “Lapor SPT” Tidak Muncul Di CORETAX

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penyebab menu lapor SPT tidak muncul di Coretax. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP, namun belum menemukan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di dalam sistem. Kondisi ini ternyata cukup umum terjadi dan umumnya berkaitan dengan status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga penyebab utama mengapa menu “lapor SPT” tidak muncul pada akun Coretax.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NIK Belum Diaktivasi

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak. Banyak pengguna sudah memiliki akun Coretax, tetapi kepemilikan akun tersebut tidak otomatis membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar. Pada era Coretax, seseorang dapat memilih opsi “Hanya Registrasi” yang hanya memberikan akses ke sistem tanpa mengaktifkan status perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di portal Coretax. Setelah proses verifikasi selesai, status pada profil wajib pajak akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”, dan menu pelaporan SPT baru dapat diakses.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NPWP Istri Nonaktif

Kedua, status NPWP istri yang nonaktif. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga pada umumnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Akibatnya, NPWP istri dapat dinonaktifkan secara administratif oleh DJP. Namun, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui permohonan resmi. Setelah status NPWP aktif, menu pelaporan SPT akan tersedia di akun Coretax.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena Data Belum Dipadankan

Selain itu, menu pelaporan SPT juga bisa tidak muncul apabila data NIK dan NPWP belum dipadankan. Ketidaksesuaian data ini membuat sistem masih membaca NPWP dalam format lama (15 digit ditambah angka 0 di depan), sementara status NIK sebagai NPWP belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status administrasi diperbarui dan sistem dapat menampilkan fitur pelaporan SPT.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui sistem Coretax. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma adalah 30 April setiap tahun. Dengan memastikan status data perpajakan sudah aktif dan selaras, wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT tanpa kendala.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa menu lapor SPT tidak muncul di Coretax?

Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, ada tiga penyebab utama: NIK belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak, status NPWP istri nonaktif, dan data NIK dengan NPWP belum dipadankan.

Apakah punya akun Coretax otomatis mengaktifkan NIK sebagai wajib pajak?

Tidak otomatis. Kepemilikan akun Coretax tidak serta-merta membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar.

Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan?

Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma 30 April setiap tahun.

Butuh Bantuan Aktivasi dan Lapor SPT di Coretax?

Tim kami dapat membantu memeriksa status NIK, NPWP, dan pelaporan SPT Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Ini Faktanya!

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjawab apakah punya KTP wajib lapor SPT Tahunan. Tidak semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kewajiban Lapor SPT Ditentukan Status Wajib Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak. Status tersebut muncul setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Jika Sudah Punya NPWP

Apabila seseorang telah memiliki NPWP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau pajaknya telah dipotong oleh pihak lain. 

Dalam kondisi tersebut, SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mewajibkan setiap Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan SPT.

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Jika Belum Punya NPWP

Sebaliknya, individu yang hanya memiliki KTP namun belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada prinsipnya belum memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Apabila NIK telah diaktifkan sebagai NPWP, maka secara administratif telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun. 

Sehingga, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan KTP, tetapi pada status perpajakan seseorang sebagai Wajib Pajak, baik melalui kepemilikan NP

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua pemegang KTP wajib lapor SPT Tahunan?

Tidak otomatis. Kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak.

Bagaimana jika sudah punya NPWP tetapi penghasilan di bawah PTKP?

Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil.

Bagaimana jika hanya punya KTP tanpa NPWP?

Pada prinsipnya individu yang belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak belum memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Butuh Bantuan NPWP dan SPT Tahunan?

Pastikan status perpajakan Anda jelas sebelum menyampaikan SPT. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Ambisi Baru Purbaya: Rasio Pajak Tembus 12% di 2026

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas target rasio pajak tembus 12% pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 11–12 persen pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Rasio Pajak Tembus 12%: Perhatian Seluruh Unit Kerja

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus menjadi perhatian bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disebebkan karena rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih berada di kisaran 8,58 persen yang dinilai masih jauh dari tingkat ideal untuk menopang kebutuhan fiskal negara. Sehingga perbaikan tax collection rate menjadi salah satu target Kementerian Keuangan pada tahun 2026.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ucap Menkeu Purbaya, Jumat (7/2/2026).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden disebut berulang kali menekankan pentingnya penanganan segera terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” lanjut Purbaya.

Rasio Pajak Tembus 12%: AI Mendeteksi Under Invoicing

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Keuangan sudah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi indikasi manipulasi nilai barang. Teknologi tersebut telah digunakan untuk mengidentifikasi dugaan underinvoicing pada sejumlah komoditas, termasuk ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Realisasi Penerimaan Pajak 2025

Sementara itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak masih mengalami kekurangan sekitar Rp271,7 triliun dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa target Menkeu Purbaya terkait penerimaan pajak?

Menaikkan rasio pajak terhadap PDB dan memperbaiki tax collection rate dari sekitar 9 persen menjadi mungkin 11–12 persen.

Bagaimana AI digunakan?

Kemenkeu memanfaatkan AI untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi under invoicing.

Berapa realisasi penerimaan pajak 2025?

Rp1.917,6 triliun hingga akhir Desember 2025.

Butuh Pendampingan Kepatuhan Pajak?

Kepatuhan yang baik membantu bisnis Anda menghadapi pengawasan yang makin ketat. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Aktivasi akun Coretax kini dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi, bersama pembuatan kode otorisasi DJP, melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pengembangan ini dilakukan DJP untuk meningkatkan layanan digital perpajakan, sebagaimana diumumkan pada Selasa (11/2/2026).

Ringkasan Cepat

  • Aplikasi: M-Pajak (Android dan iOS), unduh hanya lewat Google Play Store atau App Store.
  • Menu baru: Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.
  • Bisa dipakai: Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Dikecualikan: status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Siapa yang Bisa Memakai Menu Ini?

Menu Aktivasi Akun di M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan WNA. Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar, melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan di situs resmi DJP:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit NIK pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  6. Klik Verifikasi Swafoto.
  7. Pada verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP, lalu klik Validasi.
  8. Jika data sesuai, Surat Aktivasi dikirim ke email terdaftar. Login dengan kata sandi sementara, lalu segera ganti dengan kata sandi baru.

Jika Email Aktivasi Akun Coretax Tidak Diterima

Gunakan fitur lupa kata sandi: masukkan NIK, pilih saluran verifikasi, lalu isi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar. Tautan aktivasi akan dikirim kembali melalui saluran tersebut.

Kenapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax, karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aktivasi Coretax bisa lewat aplikasi M-Pajak?

Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi DJP lewat menu baru di M-Pajak.

Siapa yang tidak bisa memakai menu aktivasi di M-Pajak?

Wajib Pajak dengan status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari mana aplikasi M-Pajak sebaiknya diunduh?

Hanya dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Penyebab SPT Kurang Bayar pada Dosen dan Cara Menghindarinya

Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.

Mengapa Dosen Rawan Kurang Bayar?

Selain gaji dan tunjangan, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Penghasilan dari beberapa sumber ini harus digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Dua Sumber Penghasilan Dosen ASN di PTN-BH

Menurut penjelasan di laman resmi DJP, bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber:

  • Gaji dan tunjangan sebagai ASN, dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2.
  • Penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi, dipotong pajak dengan bukti potong A1.

Meski berasal dari institusi yang sama, keduanya diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penyebab Utama Status Kurang Bayar

  • PTKP dihitung dua kali. PTKP hanya boleh digunakan satu kali, sehingga saat penghasilan digabungkan sering muncul kurang bayar.
  • Penghasilan tenaga ahli tidak dihitung dengan benar. Penghasilan ini umumnya sudah dipotong pajak oleh pemberi jasa, tetapi tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Soal NPPN dan Penghasilan Tenaga Ahli

Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun pajak.

Cara Menghindari Kurang Bayar

  1. Gabungkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
  2. Pastikan PTKP tidak dihitung ganda.
  3. Laporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa SPT dosen sering kurang bayar?

Karena penghasilan dari beberapa sumber digabungkan dan PTKP sering terhitung dua kali, padahal hanya boleh dipakai satu kali.

Apa beda bukti potong A1 dan A2 pada dosen ASN PTN-BH?

A2 untuk gaji dan tunjangan sebagai ASN, sedangkan A1 untuk penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi.

Apakah penghasilan sebagai tenaga ahli tetap dilaporkan jika pajaknya sudah dipotong?

Ya. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Purbaya Pastikan Rotasi Pejabat Pajak Digelar Besok

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas rotasi pejabat pajak yang disampaikan Menkeu Purbaya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan. 

“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Rencana Rotasi Pejabat Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Risiko Rotasi Pejabat Pajak terhadap Penerimaan

Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.

Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi bagi Pegawai yang Menyeleweng

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa pegawai DJP yang akan dirotasi?

Sekitar 70 pegawai DJP, dengan pelaksanaan yang lebih lambat dari rencana awal.

Apa tujuan rotasi?

Memperkuat tata kelola institusi dan memastikan target penerimaan perpajakan tercapai.

Apa risikonya menurut ekonom?

Rotasi pegawai berpotensi berisiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai persiapan yang memadai.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi urusan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal: Ini Ketentuannya!

sumbangan pengurang pajak

Jakarta, Wellner Consulting —   Artikel ini membahas sumbangan pengurang pajak dan jenis yang diakui. Sumbangan merupakan salah satu instrumen pengurang pajak yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Sumbangan Pengurang Pajak: Deductible Expense

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sedekah atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. 

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui karena dinilai memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak secara administratif.

Dasar Hukum Sumbangan Pengurang Pajak

Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Seluruh ketentuan tersebut juga dapat diakses dan dikonfirmasi melalui website resmi DJP sebagai rujukan utama perpajakan nasional.

Lima Jenis Sumbangan yang Diakui

Secara umum, terdapat lima jenis sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pertama, sumbangan untuk korban bencana nasional, dengan catatan bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional dan sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang disahkan pemerintah. Kedua, sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Ketiga, sumbangan kepada lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi, termasuk untuk pengembangan fasilitas, pemberian beasiswa, maupun dukungan operasional. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga resmi, seperti KONI atau induk cabang olahraga. Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial, seperti sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas budaya.

Syarat Sumbangan Dapat Dikurangkan

Walaupun diakui sebagai pengurang pajak, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sumbangan dapat dikurangkan secara sah. Wajib Pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Selain itu, total sumbangan maksimal dibatasi sebesar 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang lengkap serta tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pihak penerima sumbangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sumbangan dapat mengurangi pajak?

Ya, jenis sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense, yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Apakah semua sumbangan dapat dikurangkan?

Tidak. Hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui, terdapat lima jenis yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut penjelasan DJP.

Apa dasar hukumnya?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Butuh Bantuan Perencanaan Pajak?

Pastikan sumbangan Anda memenuhi persyaratan agar dapat dikurangkan secara sah. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

penonaktifan massal npwp istri

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penonaktifan massal NPWP istri dan cara mengecek serta mengaktifkannya kembali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Dampak Penonaktifan Massal NPWP Istri

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Cek Status Penonaktifan Massal NPWP Istri di Coretax

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Mengaktifkan Kembali NPWP Istri

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

NPWP istri siapa yang dinonaktifkan secara massal?

NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unsur Keluarga (DUK) akan otomatis dinyatakan nonaktif.

Apa tujuan kebijakan ini?

Menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga, sehingga pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami.

Bagaimana jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah?

Berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Prosesnya diawali dengan mengubah kategori profil istri di menu Profil Saya.

Butuh Bantuan Status NPWP Keluarga?

Pastikan status perpajakan Anda sesuai kondisi sebenarnya agar pelaporan tidak terkendala. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh