Categories
Pajak

AR Jadi Pemeriksa Pajak 2026: Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

ar jadi pemeriksa pajak

AR jadi pemeriksa pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Apa yang Berubah Setelah AR Jadi Pemeriksa Pajak?

Peningkatan peran dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini DJP sudah memiliki basis data perpajakan yang konkret dan diakui Wajib Pajak, tetapi keterbatasan kewenangan AR membuat data itu belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

Apa yang Bisa Dilakukan AR Setelah Jadi Pemeriksa?

Menurut Bimo, AR tidak bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah menjadi pemeriksa, AR dapat menerbitkan SKP melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan. Selama ini proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

Penguatan di Daerah

DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak dan menghitung kesenjangan penerimaan di tiap wilayah, dengan AR sebagai aktor utama. Kapasitas AR akan ditingkatkan bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

Dampak AR Jadi Pemeriksa Pajak bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang sudah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana.

Yang Sebaiknya Disiapkan Saat AR Jadi Pemeriksa Pajak

  • Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan.
  • Menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Latar Belakang: Celah Penerimaan

DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang berubah dari peran AR pada 2026?

AR dialihfungsikan menjadi pemeriksa pajak sehingga dapat menerbitkan SKP lewat pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan.

Apa itu pemeriksaan sederhana?

Pemeriksaan yang ruang lingkupnya terfokus pada data atau pos tertentu, yang kini dapat dilakukan AR yang berstatus pemeriksa.

Apa yang sebaiknya dilakukan Wajib Pajak?

Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran, serta menyiapkan dokumen perpajakan yang lengkap dan rapi.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax: Panduan Lengkap

lapor spt tahunan umkm

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak. Panduan ini merangkum langkah lapor SPT Tahunan UMKM, yaitu PPh Orang Pribadi bagi pelaku UMKM di Coretax, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan sampai bukti pelaporannya, berdasarkan langkah yang dipublikasikan akun resmi DJP.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax?

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, memahami alur pelaporan di Coretax penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai regulasi.

Ringkasan Cepat

  • Sistem: Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), login memakai NPWP.
  • Tanda tangan elektronik: Kode Otorisasi DJP dan passphrase.
  • Lampiran kunci: L3B, tempat omzet bulanan diisi.
  • Fasilitas: omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas pajak, sehingga pajak terutang nihil.
  • Bukti: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah status SPT menjadi “Dilaporkan”.

1. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax, siapkan data berikut:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi, apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Login ke Coretax dan Buat Konsep SPT

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan sudah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Isi Halaman Induk dan Data Identitas

Di halaman induk, Coretax menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Hal yang perlu diperhatikan:

  • Pilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan.
  • Tetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama.
  • Pada ikhtisar penghasilan, nyatakan bahwa Anda masuk kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final.

4. Lengkapi Lampiran Lapor SPT Tahunan UMKM: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prefilled: data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya terisi otomatis. Anda cukup memperbaruinya, menambah atau menghapus sesuai kondisi di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial ada di Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak wajib diinput.

Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapat fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jika total omzet belum melewati batas itu, pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi, Tanda Tangan Elektronik, dan Lapor

  1. Setelah semua lampiran terisi (harta, utang, tanggungan, dan omzet), kembali ke halaman induk untuk pengecekan akhir.
  2. Pilih menu Bayar dan Lapor.
  3. Lakukan penandatanganan SPT secara elektronik dengan Kode Otorisasi DJP dan masukkan passphrase.
  4. Setelah dikonfirmasi, status SPT berubah menjadi “Dilaporkan”.

Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan sudah dipenuhi, dan simpan arsipnya.

Kesalahan yang Sering Terjadi saat Lapor SPT Tahunan UMKM

  • Kode Otorisasi DJP belum siap. Tanpa kode ini SPT tidak bisa ditandatangani, jadi pastikan aktif sebelum mulai mengisi.
  • Omzet tidak dicatat per bulan. L3B meminta rincian bulanan, bukan angka setahun. Siapkan rekapnya lebih dulu.
  • Data prefilled tidak diperbarui. Harta dan utang tahun lalu belum tentu sama dengan kondisi akhir tahun ini.
  • Menganggap omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu lapor. Pajak terutangnya nihil, tetapi SPT tetap dilaporkan.
  • Lupa menyimpan BPE. Dokumen ini bukti pelaporan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor SPT Tahunan?

Ya. Omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas pajak, sehingga pajak terutang dalam SPT Tahunan nihil, tetapi pelaporannya tetap dilakukan.

Lampiran apa yang paling penting bagi UMKM di Coretax?

Lampiran L3B, tempat omzet atau peredaran bruto bulanan selama satu tahun pajak diisi.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi?

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya.

Butuh Bantuan Melaporkan SPT?

Kalau Anda ingin SPT Tahunan atau SPT Masa usaha dikerjakan oleh konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

punya npwp tapi tidak bekerja

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjawab apakah yang punya NPWP tapi tidak bekerja wajib aktivasi Coretax. Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja: Apa Kata DJP?

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja dan Status NPWP Nonaktif

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Imbauan DJP bagi Wajib Pajak Nonaktif

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan.

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak.

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aktivasi Coretax ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan?

Tidak. Menurut Kring Pajak, kewajiban aktivasi akun Coretax bergantung pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya penghasilan.

Bagaimana jika NPWP masih aktif?

Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada.

Bagaimana jika NPWP sudah nonaktif (WP Non Efektif)?

Aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib, tetapi DJP tetap mengimbau Wajib Pajak nonaktif untuk mempertimbangkan aktivasi.

Butuh Bantuan Aktivasi Coretax?

Pastikan status NPWP dan akun Coretax Anda sesuai kondisi sebenarnya. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Dana Tertahan di Deposit, Angka Penerimaan PPh dan PPN Jadi Menurun

Artikel ini membahas deposit pajak dan dampaknya pada penerimaan PPh dan PPN. Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terjadinya kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak disebabkan oleh maraknya penggunaan sistem deposit pajak.

Deposit Pajak Menurut Staf Ahli Menkeu

Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, sistem deposit pajak merupakan fitur keunggulan pembayaran yang ditawarkan oleh Coretax Administration System. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak langsung melakukan pemindahbukuan atas deposit terkait.

Mengutip pada Rabu (26/11/2025), ucap Yon Arsal “yang namanya deposit ini sebenarnya masalah waktu saja. Depositnya masuk, tidak lama kemudian pemindahbukuannya, sepanjang SPT-nya sudah masuk.”

Cara Kerja Deposit Pajak

Wajib Pajak perlu menyetor deposit ke akun “Pajak Lainnya” terlebih dahulu melalui sistem deposit. Dana ini akan dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke jenis-jenis pajak terkait setelah proses pelaporan SPT dilakukan.

Namun, dampak dari sistem deposit ini yakni setoran pajak mencapai Rp 246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya.” Secara spesifik, Rp 70 triliun dari dana tersebut masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DDTC News, hingga Oktober 2025 terdapat penurunan sebesar 16% pada realisasi penerimaan PPh pasal 21 dengan nominal senilai Rp173,79 triliun. Menurut Yon, kontraksi tersebut terjadi karena deposit yang belum dipindahbukukan ke PPh 21 dan akibat pemberlakuan tarif efektif rata-rata.

Lanjutnya, bila dinormalisasi sesungguhnya PPh 21 mengalami pertumbuhan sebesar 3,6%. “Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, deposit akan dipindahbukukan ke jenis pajak. Itu sudah kita catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum dirumahnya,” ucap Yon.

Restitusi dan Kontraksi Penerimaan

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak diperparah oleh lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% menjadi Rp340,52 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh restitusi PPh Badan yang meroket 80% mencapai Rp93,8 triliun, serta restitusi PPN yang naik 23,9% menjadi Rp238,86 triliun.

Besarnya pengembalian dana tersebut menekan kinerja setoran pajak utama. Imbasnya, realisasi PPh Badan turun 9,6% menjadi Rp237,59 triliun, sementara PPN Dalam Negeri mengalami penurunan lebih dalam sebesar 25,6% dengan realisasi Rp277,63 triliun.

Kewajiban Wajib Pajak setelah Deposit Pajak

Menyikapi hal tersebut, Yon menekankan bahwa kewajiban Wajib Pajak tidak berhenti pada penyetoran deposit, melainkan harus dituntaskan dengan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai serta pelaporan SPT. Guna mendukung pengawasan ini, Kementerian Keuangan berencana menambahkan fitur identifikasi penggunaan deposit dalam sistem Coretax setelah proses serah terima dari vendor LG–Qualysoft tuntas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa penerimaan pajak tampak menurun?

DJP menyatakan kontraksi penerimaan antara lain terkait sistem deposit pajak, dengan setoran Rp246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya”.

Apa pengaruh restitusi?

Lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% turut memperparah kontraksi penerimaan pajak.

Apa kewajiban Wajib Pajak setelah menyetor deposit?

Kewajiban tidak berhenti pada penyetoran deposit, tetapi deposit tersebut perlu dialokasikan untuk pembayaran pajak.

Butuh Bantuan Mengelola Deposit Pajak?

Pantau alokasi deposit agar pembayaran pajak tercatat sesuai kewajiban. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

DJP Tunda Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6%

Artikel ini membahas pajak e-commerce ditunda dan dasar aturannya. Jakarta, Wellner Consulting – Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan melakukan penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5% terkait pedagang online di e-commerce. Jakarta, (20/10).

Bimo Wijayanto mengutarakan DJP akan bertindak sesuai arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) perihal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari para pemilik toko / merchant yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Namun, Menkeu Purbaya meminta untuk ditunda sementara sampai kondisi perekonomian berhasil tumbuh mencapai angka 6%.

“Penunjukan itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” Ujar Bimo pada kesempatan dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).

Jadwal Pajak E-Commerce Ditunda

Lanjut Bimo, awal penundaan pemungutan PPh oleh Marketplace akan diberlakukan hingga Februari 2026. Akan tetapi, ia menunda lebih lama sampai waktu yang tak terbatas dengan mempertimbangkan pertumbuhan kondisi perekonomian atas instruksi dari Menkeu.

“Terakhir memang arahannya ke kami itu di Februari (2026) tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” ucapnya.

Keputusan Menkeu Purbaya terkait penundaan pemungutan pajak pedagang online juga didasarkan oleh masukan-masukan dari para pelaku usaha yang diwakilkan oleh Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Pajak E-Commerce Ditunda: Dasar Aturan PER-15/PJ/2025

Kemudian, terkait teknis pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Kebijakan tersebut berisi mengenai batasan terkait penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias Marketplace.

Oleh karena itu, Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh para pemilik toko online dengan pengenaan tarif untuk e-commerce sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.

Sasaran Pemungutan Pajak Marketplace

Perlu diketahui, terkait pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak marketplace ini hanya menargetkan merchant dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan merchant di bawah batas tersebut yang telah menyampaikan surat pernyataan secara resmi tidak dikenakan pungutan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang ditunda DJP?

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh sesuai arahan Menteri Keuangan.

Sampai kapan awalnya ditunda?

Awalnya hingga Februari 2026, lalu ada arahan Menkeu untuk menunggu hingga perekonomian tumbuh lebih baik.

Apa dasar teknisnya?

Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025, di mana marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pemilik toko online.

Bingung Pajak Toko Online?

Pahami kewajiban pajak seller sebelum aturan berlaku penuh. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Melambat, Menkeu Purbaya Evaluasi Coretax

Artikel ini membahas evaluasi Coretax oleh Menkeu Purbaya. Jakarta, Wellner Consulting – Pemerintah telah mengevaluasi implementasi Coretax System, salah satu penyebabnya yakni salah desain aplikasi dari tenaga ahli yang mengerjakan sebelumnya, sehingga menyebabkan keterhambatan penerimaan pajak negara pada periode 2025.

Evaluasi Coretax: Perlambatan Penyetoran Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menginformasikan terjadinya pelambatan penyetoran pajak dimulai dari awal tahun 2025 bertepatan dengan awal mula implementasi Coretax System. Hal ini cukup berdampak terhadap pendapatan negara pada periode 2025 yang semakin kecil.

“Coretax itu juga mengganggu inflow (arus dana masuk) pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun beberapa masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 2-3 minggu akan jauh lebih cepat” ucap Purbaya dalam wawancara.

Hasil Evaluasi Coretax: Kelemahan Sistem

Berdasarkan temuannya bersama tim ahli yang ia bentuk dari pihak luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada banyak kelemahan dan kesalahan pada desain sistem coretax terkait dengan lapisan-lapisan proses yang perlu dilalui dalam mengisi pelaporan pajak sampai ke tahap pembayaran. Dari banyaknya proses itu, kemudian menyebabkan hang atau down pada sistem, terlebih ketika menginput dalam jumlah banyak.

Dalam kesempatan wawancara yang disiarkan oleh Garuda TV, pada Senin (13/10/2025), Purbaya menjelaskan “Ada salah desain. Coretax ada beberapa lapis yang ke customer, di dalamnya ada proses yang berlapis-lapis. Yang luar ini desainnya kurang sophisticated (canggih), terlalu menumpuk ketika input dalam jumlah banyak dia hang atau sistem-nya down (tidak bisa memproses).”

Lebih lagi, ada juga penyebab lain yang memengaruhi berdasarkan hasil pengujian, yakni dikatakan sistem Coretax tidak sepenuhnya aman dan masih relatif mudah untuk diretas.

“Kalau kita tes security-nya, dari 100 itu nilainya cuma 30. Artinya banyak dan gampang sekali untuk di-jam (diserang) oleh orang lain. Saya enggak tau macet itu gara-gara kebanyakan orang masuk ke sistem atau ada orang yang mengganggu dari luar. Yang jelas, cybersecurity-nya akan diperbaiki terus,” ucap Purbaya.

Melihat kondisi Coretax seperti itu, Purbaya bersama tim bentukannya telah melakukan analisis dan segera menyelesaikan perbaikan paling lambat di Oktober 2025 akhir. Ia juga berniat untuk terus menyempurnakan Coretax agar pembayaran pajak oleh wajib pajak bisa segera terlaksana dengan optimal, sehingga penerimaan negara dapat meningkat kembali.

Terkait permasalahan yang terjadi pada Coretax, ada juga beberapa catatan pemerintah perihal kontraksi penerimaan pajak yang cukup signifikan mulai dari awal tahun. Mengutip dari media redaksi (DDTC News, 2025), tercatat pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun dengan tingkat penurunan sebesar 41,9% dibandingkan tahun 2024 senilai Rp152,9 triliun.

Keputusan DJP atas Kendala Coretax

Karena banyak kendala yang muncul pada Coretax terkait pembayaran dan pelaporan, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang terkait dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk masa Januari hingga Maret 2025.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dievaluasi pemerintah?

Implementasi Coretax System, yang disebut sebagai salah satu penyebab perlambatan penyetoran pajak sejak awal 2025.

Apa temuan Menkeu Purbaya?

Adanya kelemahan desain dan hasil uji keamanan yang menurutnya hanya bernilai 30 dari 100.

Apa tindak lanjutnya?

Purbaya bersama tim bentukannya melakukan analisis dan segera menyelesaikan perbaikan.

Butuh Bantuan Menggunakan Coretax?

Kendala Coretax tidak perlu menghambat kewajiban pajak Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Setoran Pajak Baru Masuk Rp 7 Triliun, Purbaya Targetkan 200 Pengemplang Pajak Segera Lunas

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penunggak pajak kelas kakap dan target Menkeu Purbaya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 7 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak berstatus inkrah.

Penunggak Pajak Kelas Kakap Mulai Melunasi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa para penunggak pajak ‘kelas kakap’ tersebut mulai melunasi kewajiban mereka secara bertahap. “Mereka mungkin baru membayar sekitar Rp 7 triliun. Namun, pembayarannya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski capaian tersebut baru sebagian kecil dari total piutang pajak, pemerintah tetap optimistis seluruh tunggakan dapat tertagih hingga akhir tahun. Purbaya menargetkan sisa Rp 54,9 triliun dapat disetorkan sebelum akhir 2025 agar mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Saya harapkan sebagian besar pembayaran bisa terealisasi menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Untuk mempercepat pelunasan, Purbaya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam menyusun strategi penagihan kepada para penunggak pajak ‘kelas kakap’. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar nama 200 penunggak pajak ‘kelas kakap’ dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Komitmen Menagih Penunggak Pajak Kelas Kakap

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhir September 2025, tercatat 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak yang menunda pembayaran. Ia bahkan memberi peringatan tegas bahwa konsekuensi akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu. “Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10/2025).

Profil 200 Penunggak Pajak

Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih kecil. Purbaya juga menegaskan, upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh kewajiban pajak dapat terselesaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa setoran yang sudah masuk?

Sekitar Rp7 triliun dari penunggak pajak kelas kakap.

Berapa penunggak pajak yang ditargetkan segera lunas?

200 pengemplang pajak.

Siapa mayoritas penunggak pajak tersebut?

Mayoritas wajib pajak badan usaha, sedangkan jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih sedikit.

Butuh Bantuan Menyelesaikan Tunggakan Pajak?

Penyelesaian utang pajak sejak dini membantu menghindari penagihan lanjutan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Insentif Pajak Disalahgunakan? Ini Data Konkret yang Bisa Memicu Pemeriksaan DJP

Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. Atas dasar itu, DJP dapat melakukan tindakan lanjutan berupa pengawasan dan pemeriksaan.

Apa Itu Data Konkret?

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif yang menyimpang dari regulasi, yaitu segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.

Tiga Jenis Data Konkret

Merujuk PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan menjadi tiga:

  1. Faktur pajak yang sudah mendapat persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan di SPT Masa PPN, sehingga memerlukan pengujian sederhana.
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh.
  3. Bukti transaksi dan data perpajakan lain dalam delapan bentuk yang dirinci di Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai h, termasuk data yang mengindikasikan pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan Spesifik Menurut PMK 15/2025

Pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Ketentuan ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.

Kewajiban Wajib Pajak Penerima Insentif

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat pada ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025 mewajibkan pemberi kerja untuk:

  • membuat bukti potong,
  • melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, dan
  • melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud data konkret menurut PER-18/PJ/2025?

Bukti transaksi dan informasi fiskal yang dimiliki DJP dan mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau insentif pajak.

Berapa lama pemeriksaan spesifik berlangsung?

Menurut PMK 15/2025, jangka waktunya maksimal satu bulan.

Apakah penerima insentif PPh 21 DTP punya kewajiban pelaporan?

Ya. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong, melaporkan realisasi secara periodik, dan melakukan pembetulan bila diperlukan.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.