Wellner Consulting — Dalam ketentuan terkait profesi konsultan pajak, terdapat beberapa jenis ujian dengan tujuan dan peserta yang berbeda. Tiga di antaranya adalah Uji Kompetensi, Ujian Profesi, dan Ujian Penyegaran.
- Uji Kompetensi
Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis seseorang di bidang perpajakan. Kelulusan uji ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi kompetensi A, B, atau C. SKK memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui Ujian Penyegaran.
- Ujian Profesi
Ujian Profesi bertujuan untuk menguji kesiapan seseorang dalam menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional. Materinya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perpajakan, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai kode etik dan standar praktik profesi konsultan pajak. Hasil kelulusan Ujian Profesi berupa sertifikat tanda lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak.
- Ujian Penyegaran
Ujian Penyegaran digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SKK yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Ujian ini perlu diikuti 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir. Ujian Penyegaran dapat diikuti oleh calon konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Perbedaanya lainnya bisa dilihat dalam table berikut.
| Aspek | Uji Kompetensi | Ujian Profesi | Ujian Penyegaran |
| Tujuan | Mengukur kompetensi teknis di bidang perpajakan | Menguji kesiapan menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional | Memperpanjang masa berlaku SKK |
| Peserta | Calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak | Calon konsultan pajak | Calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak |
| Hasil | Surat Keterangan Kompetensi (SKK) | Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak | Perpanjangan masa berlaku SKK |
| Penyelenggara | Unit Pengelola Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan (BPPK) | Asosiasi Konsultan Pajak | Unit Pengelola Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan (BPPK) |
Dengan demikian, ketiga ujian tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Uji Kompetensi berfokus pada kemampuan teknis perpajakan, Ujian Profesi berkaitan dengan kesiapan menjalankan profesi konsultan pajak, sedangkan Ujian Penyegaran digunakan untuk mempertahankan atau memperpanjang masa berlaku SKK.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh










