Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

Investasi Valas Jadi Tren Saat Rupiah Melemah, Ini Risiko Pajaknya

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 13 Mei 2026. Kondisi tersebut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi valuta asing (valas) sebagai upaya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi dan penurunan daya beli.

Pelemahan rupiah membuat banyak masyarakat mulai mengalihkan sebagian dananya ke instrumen berbasis dolar AS yang dinilai lebih stabil dan sering dianggap sebagai safe haven asset ketika kondisi ekonomi global bergejolak. Selain digunakan untuk tujuan investasi, instrumen valas juga dimanfaatkan pelaku usaha sebagai strategi lindung nilai (hedging) terhadap risiko fluktuasi kurs.

Beberapa instrumen yang umum digunakan antara lain tabungan dolar AS, deposito valas, hingga reksa dana berbasis mata uang asing. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi perpajakan atas keuntungan investasi valas.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, keuntungan dari investasi valuta asing termasuk dalam kategori tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan selisih kurs maupun keuntungan investasi valas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif progresif PPh Orang Pribadi saat ini berkisar mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin besar keuntungan investasi valas yang diperoleh, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan.

ILUSTRASI CONTOH PERHITUNGAN

Jika seseorang memiliki:

  • Gaji atau penghasilan usaha setahun: Rp180 juta
  • Keuntungan investasi valas: Rp25 juta

Total penghasilan menjadi Rp205 juta. Setelah dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, misalnya PKP menjadi Rp190 juta.

Maka perhitungan PPh progresifnya:

  • Rp60 juta pertama × 5% = Rp3 juta
  • Rp130 juta berikutnya × 15% = Rp19,5 juta

Sehingga total PPh terutang menjadi Rp22,5 juta.

Oleh karena itu, selain mempertimbangkan potensi keuntungan dan perlindungan nilai aset, investor juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi valas agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Home

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Laba Besar, Cashflow Bermasalah: Ternyata Ini Penyebabnya

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Banyak perusahaan mengalami kondisi ketika laporan laba rugi menunjukkan keuntungan, tetapi saldo kas di rekening justru minim bahkan mendekati kosong.

Situasi ini menandakan bahwa perusahaan secara akuntansi terlihat memperoleh laba, namun secara arus kas (cash flow) belum tentu memiliki uang tunai yang benar-benar tersedia.

Secara sederhana, laba dan kas merupakan dua hal yang berbeda. Laba diperoleh dari pencatatan akuntansi berdasarkan transaksi usaha, sedangkan kas mencerminkan jumlah uang yang benar-benar dimiliki dan dapat digunakan perusahaan. Karena itu, perusahaan tetap bisa terlihat menguntungkan di laporan keuangan meskipun sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Kondisi perusahaan untung tetapi kas kosong umumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah piutang usaha yang terlalu besar sehingga banyak penjualan belum benar-benar berubah menjadi uang tunai. Selain itu, persediaan atau stok barang yang menumpuk juga dapat membuat dana perusahaan tertahan dalam bentuk barang.

Penyebab lainnya adalah pengeluaran operasional yang tidak terkontrol, tingginya kewajiban cicilan atau utang, hingga pembayaran pajak yang besar. Ketidaksesuaian antara pencatatan transaksi bank dan rekonsiliasi pajak juga dapat memperburuk kondisi arus kas perusahaan.

Dalam praktiknya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko perpajakan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan keuangan, mutasi rekening, dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan pengelolaan cash flow secara lebih disiplin, melakukan pencatatan transaksi secara akurat, serta memastikan rekonsiliasi laporan keuangan dan perpajakan berjalan sesuai agar kondisi laba perusahaan benar-benar sejalan dengan ketersediaan kas.

Laba Besar, Cashflow Bermasalah: Ternyata Ini Penyebabnya

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Isu Tax Amnesty Jilid III Ramai Dibahas, Purbaya Akhirnya Buka Suara

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty selama masa jabatannya. 

Pernyataan tersebut disampaikan mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022 saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Program ini sebelumnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Di tengah munculnya isu pemeriksaan ulang terhadap peserta Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya mengaku telah menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program tersebut.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mencari kesalahan Wajib Pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui PPS. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong agar para peserta tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan tenggat waktu selama enam bulan atau hingga akhir tahun 2026 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merepatriasi aset yang masih disimpan di luar negeri. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak nasional dan bukan merupakan bentuk tax amnesty baru.

Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban repatriasi aset tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada langkah tegas yang dapat diambil, termasuk pembatasan penggunaan dana luar negeri untuk aktivitas bisnis di Indonesia.

Isu Tax Amnesty Jilid III Ramai Dibahas, Purbaya Akhirnya Buka Suara

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panda Bonds Jadi Senjata Baru Pemerintah Untuk Stabilkan Rupiah

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rencana penerbitan Panda Bonds di pasar keuangan Tiongkok sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperluas sumber pembiayaan internasional.

Strategi ini dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan berbasis dolar Amerika Serikat (AS), karena Panda Bonds menggunakan mata uang China atau Renminbi (RMB). Selain itu, instrumen tersebut dianggap memiliki tingkat bunga yang relatif lebih rendah sehingga berpotensi menekan biaya utang pemerintah.

Panda Bonds merupakan Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Renminbi yang diterbitkan oleh entitas asing dan diperdagangkan di pasar obligasi domestik China. Melalui skema ini, Indonesia dapat memperoleh alternatif pendanaan dari investor China sekaligus memperluas akses ke pasar keuangan global.

Rencana penerbitan Panda Bonds menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global serta fluktuasi pasar keuangan internasional.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kabinet Merah Putih, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung pada 5 Mei 2026 di Istana Merdeka.

Panda Bonds Jadi Senjata Baru Pemerintah Untuk Stabilkan Rupiah

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Meningkat Tapi Utang Negara Hampir Tembus 10 Triliun

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Penerimaan pajak negara pada periode Januari hingga Maret 2026 tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp394,8 triliun. Namun di balik peningkatan tersebut, utang pemerintah hingga Maret 2026 juga dilaporkan mengalami kenaikan yang mendekati Rp10 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak triwulan I 2026 tumbuh sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi nasional serta implementasi sistem Coretax yang dinilai mulai berjalan lebih optimal.

Berdasarkan rincian penerimaan pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp155,6 triliun. Sementara itu, penerimaan dari PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp76,7 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp61,3 triliun, sedangkan PPh Badan menyumbang Rp43,3 triliun. Adapun penerimaan pajak lainnya mencapai Rp57,9 triliun. DJP juga mencatat adanya potensi penerimaan dari SPT berstatus kurang bayar sebesar Rp62,11 triliun.

Meski penerimaan pajak menunjukkan tren positif, kondisi tersebut tidak otomatis membuat utang negara langsung menurun. Hal ini karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya ditentukan oleh sisi penerimaan, tetapi juga dipengaruhi besarnya belanja dan kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Selama pengeluaran negara masih lebih besar dibandingkan pendapatan, pemerintah tetap berpotensi menambah utang untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti subsidi energi, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, hingga program prioritas nasional lainnya.

Namun, pemerintah menilai kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam kategori aman. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 40,75%, masih berada di bawah batas maksimal 60% sesuai ketentuan Undang-Undang. Selain itu, sekitar 87% pembiayaan utang pemerintah berasal dari obligasi negara, sehingga struktur utang dinilai masih didominasi oleh pasar keuangan domestik.

Penerimaan Pajak Meningkat Tapi Utang Negara Hampir Tembus 10 Triliun

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga tiket penerbangan.

Insentif PPN ini diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan berlaku selama 60 hari sejak tanggal implementasi, yakni hingga sekitar 23 Juni 2026.

Namun, tidak seluruh transaksi tiket dapat memanfaatkan fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan dilakukan di luar periode insentif, penumpang menggunakan kelas selain ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, maskapai penerbangan memiliki sejumlah kewajiban administratif. Di antaranya adalah menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2026.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan format rincian yang telah ditentukan sesuai lampiran dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor transportasi udara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk PT yang sudah tidak beroperasi tetap memiliki kewajiban perpajakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih berstatus aktif. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak aktif sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban ini muncul karena administrasi perpajakan didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha. Selain itu, otoritas pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah suatu perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional atau telah berhenti.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan kondisi aktual perusahaan, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan. Perlu diperhatikan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

Di sisi lain, riwayat kepatuhan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan penonaktifan atau penghapusan NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, disarankan tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP guna menghindari potensi risiko di kemudian hari.

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sistem Coretax dilaporkan tidak dapat diakses pada sore hari ini. Gangguan tersebut diduga terjadi akibat lonjakan jumlah pengguna yang mengakses secara bersamaan, sehingga menyebabkan sistem mengalami downtime.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait estimasi waktu pemulihan layanan. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pelaporan SPT Tahunan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas akses menjelang batas waktu pelaporan.

Wajib Pajak diimbau untuk tetap memantau secara berkala melalui situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, serta mencoba kembali akses sistem secara periodik hingga layanan kembali normal.

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

EROR 404 di Coretax Bisa Hambat Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya!

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan munculnya error 404 saat mengakses sistem Coretax. Gangguan ini kerap menghambat proses pelaporan, terutama di periode sibuk mendekati tenggat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika mengalami error 404 pada Coretax. Pertama, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, coba akses Coretax melalui mode incognito atau private browsing. Keempat, gunakan browser atau perangkat lain sebagai alternatif.

“Mohon kesediaannya juga untuk mencoba secara berkala ya, Kak. Apabila masih terkendala, silakan Kakak meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan ke sistem (Melati) dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di telepon Kring Pajak 1500200, live chat di https://pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id,” tulis Kring Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut apabila kendala tidak kunjung teratasi.

Di sisi lain, kendala teknis pada Coretax memang menjadi perhatian pemerintah. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, termasuk dari sisi desain dan implementasi, yang saat ini terus dalam proses penyempurnaan.

Dengan meningkatnya intensitas penggunaan sistem menjelang deadline, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan serta melakukan pengecekan secara berkala guna menghindari kendala teknis yang berulang.

EROR 404 di Coretax Bisa Hambat Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

WASPADA! Penipuan Berkedok DJP & CORETAX Sedang Marak Terjadi

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tengah maraknya penggunaan sistem digital seperti Coretax. Selain itu, praktik penggunaan jasa calo atau joki pelaporan SPT juga menjadi risiko yang tidak boleh diabaikan.

Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Beberapa ciri umum penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Menghubungi melalui WhatsApp, SMS, atau telepon dengan mengaku sebagai petugas DJP
  • Mengirimkan tautan mencurigakan untuk login atau pembaruan data
  • Meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau mengklik link terkait Coretax
  • Meminta data sensitif seperti nomor rekening, kode OTP, atau bahkan meminta pembayaran
  • Memberikan ancaman berupa denda atau pemblokiran akun jika tidak mengikuti instruksi

Perlu diingat, DJP tidak pernah meminta data rahasia atau melakukan penagihan melalui jalur tidak resmi.

Waspadai Jasa Calo atau Joki Coretax

Di sisi lain, maraknya penawaran jasa pengisian SPT dengan harga murah di media sosial juga perlu diwaspadai. Meskipun terlihat praktis, penggunaan jasa tidak resmi ini memiliki berbagai risiko, di antaranya:

  • Kebocoran data pribadi dan data perpajakan
  • Akun perpajakan digunakan atau diambil alih tanpa kontrol
  • Potensi masalah hukum akibat aktivitas ilegal
  • Penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, seperti pinjaman online
  • Risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab

Untuk itu, Wajib Pajak disarankan menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain. 

Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak resmi seperti Wellner Consulting yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan agar prosesnya aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WASPADA! Penipuan Berkedok DJP & CORETAX Sedang Marak Terjadi

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts