Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

99% Perusahaan Mengalami Kendala Ini Saat Lapor SPT Di CORETAX

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan ketidaksesuaian data yang muncul pada sistem Coretax dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Hal ini tidak lepas dari mekanisme prepopulated system yang digunakan, di mana data perpajakan ditarik dan dicocokkan dari berbagai sumber, bukan hanya berdasarkan input internal perusahaan.

Akibatnya, perbedaan kecil sekalipun dapat menyebabkan angka yang ditampilkan di sistem terlihat tidak sama. Kondisi ini umumnya dipicu oleh beberapa faktor, seperti data dari pihak ketiga yang belum sinkron atau mengalami kesalahan input, perbedaan waktu pelaporan antara perusahaan dan pihak lawan transaksi, hingga adanya selisih antara laporan PPN dan laporan keuangan.

Selain itu, faktor internal juga turut berpengaruh, seperti kesalahan pengisian data (misalnya NPWP, nilai transaksi, atau kode pajak) serta kendala teknis mengingat sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, perbedaan data sekecil apa pun kini lebih mudah terdeteksi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan konsistensi dan akurasi data yang dilaporkan agar tidak menimbulkan selisih yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

99% Perusahaan Mengalami Kendala Ini Saat Lapor SPT Di CORETAX

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Skema Pajak UMKM VS Skema Pajak Normal: Mana Yang Lebih Hemat Untuk Bisnis?

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemilihan tarif pajak bagi pelaku usaha tidak bisa disamaratakan, karena skema pajak UMKM dan skema pajak normal memiliki mekanisme perhitungan serta dampak yang berbeda terhadap kondisi keuangan bisnis.

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan laba atau rugi. Skema ini menawarkan kemudahan dari sisi perhitungan dan administrasi, sehingga cocok bagi pelaku usaha dengan pencatatan sederhana. Namun, konsekuensinya, pajak tetap harus dibayar meskipun usaha tidak menghasilkan keuntungan, karena dasar pengenaannya adalah omzet. Fasilitas ini berlaku bagi usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Di sisi lain, skema pajak normal atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang umumnya dikenakan sebesar 22% dihitung berdasarkan laba kena pajak. Artinya, kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih karena perusahaan dapat memanfaatkan biaya sebagai pengurang pajak serta mengoptimalkan kredit pajak. Namun, dari sisi administrasi, skema ini menuntut pencatatan yang lebih kompleks, termasuk penyusunan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.

Dengan demikian, pemilihan skema pajak yang tepat perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing bisnis, terutama dari aspek omzet, margin keuntungan, serta kesiapan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Skema Pajak UMKM VS Skema Pajak Normal: Mana Yang Lebih Hemat Untuk Bisnis?

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Restitusi Pajak Akan Diperkuat Mulai 1 Mei 2026

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem perpajakan.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya nilai restitusi pada tahun 2025 yang mencapai Rp361 triliun yang turut memengaruhi anjlognya penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dalam proses pengajuan restitusi.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berfokus untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengembalian pajak.

Sehingga, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih tertib dalam administrasi perpajakan, termasuk dalam penyusunan dan penyampaian data yang lengkap dan valid. Ke depan, pengajuan restitusi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung oleh dasar perhitungan dan dokumen yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Restitusi Pajak Akan Diperkuat Mulai 1 Mei 2026

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Badan Berisiko Diperiksa DJP Jika Abaikan Hal Ini

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Banyak perusahaan masih menganggap laporan keuangan hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, dalam praktiknya, laporan keuangan merupakan fondasi utama dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Laporan keuangan yang tersusun rapi akan sangat membantu mempercepat proses pengisian SPT serta meminimalkan potensi kesalahan, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan ketika sistem cenderung lebih padat. Dengan data yang terstruktur, perusahaan dapat melakukan pelaporan secara lebih efisien dan akurat.

Agar laporan keuangan siap digunakan untuk kepentingan perpajakan, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perusahaan sebaiknya menggunakan format laporan keuangan yang selaras dengan template yang digunakan dalam sistem Coretax DJP, sesuai dengan karakteristik dan jenis usaha. Hal ini akan memudahkan proses input data saat pelaporan.

Kedua, pencatatan transaksi perlu dilakukan secara rutin dan konsisten sepanjang tahun, bukan hanya dilakukan menjelang akhir periode. Kebiasaan menunda pencatatan justru berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data.

Ketiga, perusahaan perlu memahami dengan baik klasifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan laba fiskal.

Keempat, sebelum SPT disampaikan, perusahaan disarankan untuk melakukan review menyeluruh terhadap laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai, lengkap, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dengan pengelolaan laporan keuangan yang baik dan terstruktur, proses pelaporan SPT Tahunan Badan tidak lagi menjadi beban yang rumit, melainkan bagian dari sistem administrasi yang terkontrol dan lebih mudah dijalankan.

SPT Badan Berisiko Diperiksa DJP Jika Abaikan Hal Ini

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada DJP, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik seperti Coretax. Dengan fasilitas ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun dokumen utama belum sepenuhnya selesai.

Dalam sistem Coretax, proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui beberapa tahapan.

  1. Login ke Coretax DJP melalui akun PIC, lalu lakukan impersonate ke Wajib Pajak Badan
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
  3. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa
  4. Pilih layanan AS.08 – Perpanjangan SPT Tahunan, lalu klik Simpan
  5. Sistem akan membuat kasus baru, lalu masuk ke menu Alur Kasus
  6. Pilih formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan (sesuaikan jika menggunakan USD), lalu klik Simpan → Lanjut
  7. Isi data yang diperlukan pada formulir
  8. Unggah dokumen pendukung (perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, pernyataan akuntan)
  9. Jika ada pembayaran, pilih data pada bagian NTPN/Pbk
  10. Jika ada PPh yang harus dibayar, buat kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran
  11. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan
  12. Buat dokumen CTAS dengan klik Create PDF
  13. Lakukan tanda tangan elektronik (Sign)
  14. Pastikan status berubah menjadi “Tertanda”, lalu klik Kirim
  15. Klik Lanjut untuk proses berikutnya
  16. Cek status persetujuan di menu Daftar Fasilitas:
    Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil → Fasilitas Aktif

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan meliputi:

  • Perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak yang diperpanjang
  • Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
  • Laporan keuangan sementara
  • Bukti pembayaran pajak (SSP atau setara) jika terdapat kekurangan bayar
  • Surat pernyataan akuntan publik bahwa audit masih berlangsung (jika diaudit)

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dilakukan secara tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi data yang dilaporkan kepada DJP.

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Badan Tidak Bisa Submit Jika Statusnya Masih Kurang Bayar

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan yang memperoleh status kurang bayar pada SPT Tahunan Badan wajib melunasi terlebih dahulu kekurangan pajaknya sebelum melakukan submit SPT. 

Secara umum, SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dikreditkan sebelumnya. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus disetor oleh perusahaan.

Kondisi kurang bayar pada SPT Badan dapat dipicu oleh berbagai faktor. Beberapa penyebab yang paling umum antara lain penghasilan perusahaan lebih tinggi dari estimasi awal, terdapat biaya yang secara akuntansi dicatat tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal, atau kredit pajak yang belum optimal, seperti bukti potong PPh Pasal 22/PPh Pasal 23 yang belum lengkap, belum diterima, atau belum diinput secara benar dalam sistem.

Apabila hasil perhitungan SPT menunjukkan kurang bayar, maka perusahaan harus membuat kode billing dan melunasi kekurangan pajak tersebut terlebih dahulu sebelum SPT dikirimkan melalui sistem Coretax. Jika pembayaran tidak dilakukan atau terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu dipahami juga bahwa status kurang bayar pada SPT Badan tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan. Dalam banyak kasus, kondisi ini merupakan hasil normal dari perhitungan pajak perusahaan berdasarkan laba fiskal, aktivitas usaha, serta kredit pajak selama satu tahun pajak.

Sehingga, sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan, perusahaan disarankan melakukan rekonsiliasi fiskal dan review menyeluruh atas kredit pajak agar status kurang bayar yang muncul benar-benar mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya dan bukan akibat kesalahan administratif.

SPT Badan Tidak Bisa Submit Jika Statusnya Masih Kurang Bayar

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Mengubah Data Pengurus SPT Badan Di CORETAX

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan kini dapat melakukan perubahan data pengurus SPT Badan di Coretax secara mandiri melalui menu profil pada sistem. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk menambahkan maupun memperbarui data pengurus yang akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Untuk menambah data pengurus di Coretax, langkah pertama adalah masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu, buka bagian Informasi Umum dan klik tombol Edit di pojok kanan atas. Gulir ke bagian Pihak Terkait, lalu pilih Tambah untuk memasukkan pengurus baru. Pada kolom jenis pihak terkait, pilih Related Person, kemudian tentukan jenis orang terkait seperti Direktur, Komisaris, atau Wakil sesuai jabatan yang diemban. Selanjutnya, pilih sub-jenis orang terkait berdasarkan posisi jabatan yang relevan.

Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem, meliputi NIK atau NPWP, nomor paspor apabila ada, kewarganegaraan, negara asal, alamat email, nomor handphone, serta tanggal mulai menjabat sesuai dokumen perusahaan. Kolom tanggal berakhir tidak perlu diisi apabila pengurus masih aktif menjabat. Jika seluruh data telah lengkap, klik Save, kemudian centang pernyataan Wajib Pajak dan tekan Simpan untuk menyelesaikan proses.

Sementara itu, untuk menghapus atau menonaktifkan data pengurus di Coretax, Wajib Pajak dapat masuk kembali ke menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya dan klik Informasi Umum, lalu klik Edit. Pada bagian Pihak Terkait, pilih tombol Edit pada data pengurus yang ingin dihapus. Sebelum menghapus, perusahaan wajib terlebih dahulu mengisi tanggal berakhir jabatan untuk menandakan bahwa pengurus tersebut sudah tidak aktif. Setelah tanggal berakhir diinput, barulah data dapat dihapus melalui tombol Hapus pada kolom aksi.

Perlu diperhatikan, apabila tanggal berakhir tidak diisi, maka data pengurus tersebut masih dapat muncul secara otomatis (prepopulated) pada Lampiran L2-A dalam SPT Badan, meskipun telah dihapus dari daftar pengurus. Oleh karena itu, pengisian tanggal berakhir menjadi langkah penting agar data pengurus dalam sistem Coretax tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru perusahaan.

Dengan memperbarui data pengurus secara tepat, perusahaan dapat memastikan pelaporan SPT Badan di Coretax berjalan lancar, valid, dan terhindar dari ketidaksesuaian data administratif pada saat pelaporan pajak.

Cara Mengubah Data Pengurus SPT Badan Di CORETAX

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Strategi Hemat Pajak Untuk Perusahaan Keluarga

Dinda Maulia Dewanti

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan keluarga dapat melakukan efisiensi pajak secara legal selama langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, terdapat beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk membantu menekan beban pajak tanpa melanggar aturan.

Pertama, perusahaan keluarga dapat melakukan penyusutan aset usaha. Pembelian aset produktif seperti kendaraan operasional, mesin, komputer, atau peralatan kantor menggunakan dana perusahaan dapat memberikan manfaat pajak. Hal ini karena aset tersebut tidak langsung dibebankan sekaligus, melainkan disusutkan sesuai umur manfaatnya. Beban penyusutan inilah yang nantinya dapat menjadi pengurang laba kena pajak setiap tahun, sehingga perusahaan dapat menekan pajak secara bertahap dan lebih terencana.

Strategi berikutnya adalah melakukan efisiensi beban gaji secara wajar dan sah. Dalam perusahaan keluarga, anggota keluarga seperti pasangan atau anak dapat dilibatkan sebagai karyawan, selama memang benar-benar memiliki peran, tugas, dan kontribusi nyata dalam operasional usaha. Sehingga, gaji yang dibayarkan dapat dicatat sebagai beban usaha yang dapat berpengaruh pada pengurangan laba kena pajak. Namun, penting dipastikan bahwa penggajian tersebut tetap wajar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diminta klarifikasi.

Selain itu, perusahaan keluarga juga dapat mempertimbangkan optimalisasi insentif pajak UMKM apabila memenuhi syarat. Jika omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka perusahaan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini umumnya lebih sederhana karena perhitungan pajak tidak didasarkan pada laba bersih, melainkan langsung dari peredaran bruto. Bagi usaha keluarga yang masih berada dalam skala kecil hingga menengah, fasilitas ini dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi beban pajak.

Strategi efisiensi pajak untuk perusahaan keluarga ini sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pengurangan pajak, tetapi juga pada kepatuhan, dokumen yang lengkap, dan perencanaan usaha yang sehat. Dengan pengelolaan yang tepat, perusahaan dapat tetap tumbuh sambil menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan optimal.

https://wellnerconsulting.com/2026/04/06/strategi-hemat-pajak-untuk-perusahaan-keluarga/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Daftar Dokumen Krusial Untuk Lapor SPT Badan

Dinda Maulia Dewanti

Stack of business files, documents, and office supplies for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan tidak cukup hanya mengisi formulir perpajakan. Agar pelaporan berjalan akurat dan minim risiko koreksi, terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan sejak awal.

  1. Laporan Keuangan
    Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang menggambarkan kondisi keuangan dan kinerja usaha perusahaan selama satu tahun pajak. Dokumen ini menjadi dasar untuk melihat besarnya penghasilan, biaya, laba rugi, serta posisi keuangan perusahaan yang nantinya digunakan dalam perhitungan pajak terutang.
  2. Rekonsiliasi Fiskal
    Rekonsiliasi fiskal digunakan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Hal ini penting karena tidak seluruh biaya yang diakui secara akuntansi dapat dibebankan secara fiskal. Melalui rekonsiliasi fiskal, perusahaan dapat menentukan penghasilan kena pajak secara lebih tepat sesuai regulasi pajak yang berlaku.
  3. Daftar Penyusutan Aset Tetap
    Dokumen ini berisi rincian aset tetap perusahaan, seperti kendaraan, mesin, peralatan, gedung, atau bangunan, beserta nilai perolehan dan penyusutannya. Dalam perpajakan, penyusutan aset tetap harus dihitung sesuai dengan masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal yang telah diatur, sehingga dokumen ini sangat penting dalam penyusunan SPT Tahunan Badan.
  4. Bukti Potong PPh (Pasal 21, 23, 25, dan 29)
    Bukti potong dan bukti pembayaran pajak ini menunjukkan jumlah pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau dibayar selama tahun berjalan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai kredit pajak yang nantinya dapat diperhitungkan untuk mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  5. SPT Masa PPN
    SPT Masa PPN diperlukan untuk memastikan bahwa data penjualan, pembelian, serta transaksi kena pajak selama satu tahun telah dilaporkan secara konsisten. Dokumen ini juga penting karena sistem perpajakan seperti Coretax memungkinkan adanya pencocokan data otomatis antara SPT Masa dan SPT Tahunan.
  6. Akta Pendirian dan NPWP Perusahaan
    Akta pendirian dan NPWP perusahaan merupakan dokumen identitas resmi yang menunjukkan legalitas badan usaha. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa data Wajib Pajak Badan yang digunakan dalam pelaporan pajak sudah benar, valid, dan sesuai dengan administrasi perpajakan yang tercatat di DJP.

Menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sejak awal akan sangat membantu perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan secara lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Selain mempercepat proses pelaporan, kelengkapan dokumen juga dapat membantu perusahaan meminimalkan kesalahan, menghindari koreksi, serta menjaga kepatuhan pajak.

Daftar Dokumen Krusial Untuk Lapor SPT Badan

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

“Posting SPT” Jadi Kunci Pelaporan Di Coretax

Dinda Maulia Dewanti

Laptop menampilkan halaman Posting SPT di Coretax, fokus pada pelaporan pajak.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan kini memasuki babak baru seiring hadirnya Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Salah satu fitur yang cukup membantu Wajib Pajak adalah tombol “Posting SPT” yang memungkinkan data perpajakan masuk secara otomatis ke dalam formulir SPT hanya dengan sekali klik. Fitur ini membuat proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.

Dalam sistem Coretax, tombol “Posting SPT” berfungsi untuk menarik serta mengolah data perpajakan yang telah tersimpan di sistem agar langsung terisi ke dalam SPT. Data yang biasanya akan muncul secara otomatis antara lain penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, data anggota keluarga, hingga informasi perpajakan lain yang sudah tercatat di basis data DJP.

Walaupun, Wajib Pajak tetap tidak boleh langsung percaya sepenuhnya pada data otomatis tersebut. Setelah proses “Posting SPT” dilakukan, seluruh data tetap perlu diperiksa kembali secara teliti. Hal ini penting karena data yang muncul belum tentu sudah lengkap, mutakhir, atau sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam praktiknya, bisa saja terdapat data yang belum masuk, salah klasifikasi, atau perlu disesuaikan dengan dokumen pendukung yang dimiliki Wajib Pajak.

Apabila pelaporan dilakukan tanpa proses pengecekan ulang, risiko kesalahan dalam SPT tetap bisa terjadi. Jika data yang disampaikan ternyata tidak sesuai, Wajib Pajak berpotensi menghadapi permintaan klarifikasi dari DJP, seperti SP2DK, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak.

Jika Wajib Pajak sudah terlanjur menekan tombol “Bayar dan Lapor”, tetapi kemudian menemukan adanya data yang belum tepat, SPT masih dapat dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, perlu dipahami bahwa pembetulan SPT juga dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, terutama apabila setelah pembetulan ternyata terdapat tambahan pajak yang masih harus dibayar.

Dengan demikian, tombol “Posting SPT” di Coretax DJP memang sangat membantu dalam mempercepat proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan ketelitian, verifikasi data, dan pengecekan menyeluruh, agar pelaporan SPT tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan sesuai ketentuan perpajakan.

“Posting SPT” Jadi Kunci Pelaporan Di Coretax

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts