Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penyebab menu lapor SPT tidak muncul di Coretax. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP, namun belum menemukan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di dalam sistem. Kondisi ini ternyata cukup umum terjadi dan umumnya berkaitan dengan status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga penyebab utama mengapa menu “lapor SPT” tidak muncul pada akun Coretax.
Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NIK Belum Diaktivasi
Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak. Banyak pengguna sudah memiliki akun Coretax, tetapi kepemilikan akun tersebut tidak otomatis membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar. Pada era Coretax, seseorang dapat memilih opsi “Hanya Registrasi” yang hanya memberikan akses ke sistem tanpa mengaktifkan status perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di portal Coretax. Setelah proses verifikasi selesai, status pada profil wajib pajak akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”, dan menu pelaporan SPT baru dapat diakses.
Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NPWP Istri Nonaktif
Kedua, status NPWP istri yang nonaktif. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga pada umumnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Akibatnya, NPWP istri dapat dinonaktifkan secara administratif oleh DJP. Namun, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui permohonan resmi. Setelah status NPWP aktif, menu pelaporan SPT akan tersedia di akun Coretax.
Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena Data Belum Dipadankan
Selain itu, menu pelaporan SPT juga bisa tidak muncul apabila data NIK dan NPWP belum dipadankan. Ketidaksesuaian data ini membuat sistem masih membaca NPWP dalam format lama (15 digit ditambah angka 0 di depan), sementara status NIK sebagai NPWP belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status administrasi diperbarui dan sistem dapat menampilkan fitur pelaporan SPT.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui sistem Coretax. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma adalah 30 April setiap tahun. Dengan memastikan status data perpajakan sudah aktif dan selaras, wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT tanpa kendala.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa menu lapor SPT tidak muncul di Coretax?
Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, ada tiga penyebab utama: NIK belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak, status NPWP istri nonaktif, dan data NIK dengan NPWP belum dipadankan.
Apakah punya akun Coretax otomatis mengaktifkan NIK sebagai wajib pajak?
Tidak otomatis. Kepemilikan akun Coretax tidak serta-merta membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar.
Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan?
Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma 30 April setiap tahun.
Butuh Bantuan Aktivasi dan Lapor SPT di Coretax?
Tim kami dapat membantu memeriksa status NIK, NPWP, dan pelaporan SPT Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh














