Categories
Pajak

Penyebab Fitur “Lapor SPT” Tidak Muncul Di CORETAX

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penyebab menu lapor SPT tidak muncul di Coretax. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP, namun belum menemukan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di dalam sistem. Kondisi ini ternyata cukup umum terjadi dan umumnya berkaitan dengan status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga penyebab utama mengapa menu “lapor SPT” tidak muncul pada akun Coretax.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NIK Belum Diaktivasi

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak. Banyak pengguna sudah memiliki akun Coretax, tetapi kepemilikan akun tersebut tidak otomatis membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar. Pada era Coretax, seseorang dapat memilih opsi “Hanya Registrasi” yang hanya memberikan akses ke sistem tanpa mengaktifkan status perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di portal Coretax. Setelah proses verifikasi selesai, status pada profil wajib pajak akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”, dan menu pelaporan SPT baru dapat diakses.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena NPWP Istri Nonaktif

Kedua, status NPWP istri yang nonaktif. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga pada umumnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Akibatnya, NPWP istri dapat dinonaktifkan secara administratif oleh DJP. Namun, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui permohonan resmi. Setelah status NPWP aktif, menu pelaporan SPT akan tersedia di akun Coretax.

Menu Lapor SPT Tidak Muncul di Coretax karena Data Belum Dipadankan

Selain itu, menu pelaporan SPT juga bisa tidak muncul apabila data NIK dan NPWP belum dipadankan. Ketidaksesuaian data ini membuat sistem masih membaca NPWP dalam format lama (15 digit ditambah angka 0 di depan), sementara status NIK sebagai NPWP belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status administrasi diperbarui dan sistem dapat menampilkan fitur pelaporan SPT.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui sistem Coretax. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma adalah 30 April setiap tahun. Dengan memastikan status data perpajakan sudah aktif dan selaras, wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT tanpa kendala.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa menu lapor SPT tidak muncul di Coretax?

Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, ada tiga penyebab utama: NIK belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak, status NPWP istri nonaktif, dan data NIK dengan NPWP belum dipadankan.

Apakah punya akun Coretax otomatis mengaktifkan NIK sebagai wajib pajak?

Tidak otomatis. Kepemilikan akun Coretax tidak serta-merta membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar.

Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan?

Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma 30 April setiap tahun.

Butuh Bantuan Aktivasi dan Lapor SPT di Coretax?

Tim kami dapat membantu memeriksa status NIK, NPWP, dan pelaporan SPT Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Ini Faktanya!

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjawab apakah punya KTP wajib lapor SPT Tahunan. Tidak semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kewajiban Lapor SPT Ditentukan Status Wajib Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak. Status tersebut muncul setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Jika Sudah Punya NPWP

Apabila seseorang telah memiliki NPWP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau pajaknya telah dipotong oleh pihak lain. 

Dalam kondisi tersebut, SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mewajibkan setiap Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan SPT.

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Jika Belum Punya NPWP

Sebaliknya, individu yang hanya memiliki KTP namun belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada prinsipnya belum memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Apabila NIK telah diaktifkan sebagai NPWP, maka secara administratif telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun. 

Sehingga, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan KTP, tetapi pada status perpajakan seseorang sebagai Wajib Pajak, baik melalui kepemilikan NP

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua pemegang KTP wajib lapor SPT Tahunan?

Tidak otomatis. Kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak.

Bagaimana jika sudah punya NPWP tetapi penghasilan di bawah PTKP?

Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil.

Bagaimana jika hanya punya KTP tanpa NPWP?

Pada prinsipnya individu yang belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak belum memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Butuh Bantuan NPWP dan SPT Tahunan?

Pastikan status perpajakan Anda jelas sebelum menyampaikan SPT. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Ambisi Baru Purbaya: Rasio Pajak Tembus 12% di 2026

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas target rasio pajak tembus 12% pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 11–12 persen pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Rasio Pajak Tembus 12%: Perhatian Seluruh Unit Kerja

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus menjadi perhatian bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disebebkan karena rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih berada di kisaran 8,58 persen yang dinilai masih jauh dari tingkat ideal untuk menopang kebutuhan fiskal negara. Sehingga perbaikan tax collection rate menjadi salah satu target Kementerian Keuangan pada tahun 2026.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ucap Menkeu Purbaya, Jumat (7/2/2026).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden disebut berulang kali menekankan pentingnya penanganan segera terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” lanjut Purbaya.

Rasio Pajak Tembus 12%: AI Mendeteksi Under Invoicing

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Keuangan sudah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi indikasi manipulasi nilai barang. Teknologi tersebut telah digunakan untuk mengidentifikasi dugaan underinvoicing pada sejumlah komoditas, termasuk ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Realisasi Penerimaan Pajak 2025

Sementara itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak masih mengalami kekurangan sekitar Rp271,7 triliun dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa target Menkeu Purbaya terkait penerimaan pajak?

Menaikkan rasio pajak terhadap PDB dan memperbaiki tax collection rate dari sekitar 9 persen menjadi mungkin 11–12 persen.

Bagaimana AI digunakan?

Kemenkeu memanfaatkan AI untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi under invoicing.

Berapa realisasi penerimaan pajak 2025?

Rp1.917,6 triliun hingga akhir Desember 2025.

Butuh Pendampingan Kepatuhan Pajak?

Kepatuhan yang baik membantu bisnis Anda menghadapi pengawasan yang makin ketat. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Aktivasi akun Coretax kini dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi, bersama pembuatan kode otorisasi DJP, melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pengembangan ini dilakukan DJP untuk meningkatkan layanan digital perpajakan, sebagaimana diumumkan pada Selasa (11/2/2026).

Ringkasan Cepat

  • Aplikasi: M-Pajak (Android dan iOS), unduh hanya lewat Google Play Store atau App Store.
  • Menu baru: Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.
  • Bisa dipakai: Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Dikecualikan: status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Siapa yang Bisa Memakai Menu Ini?

Menu Aktivasi Akun di M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan WNA. Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar, melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan di situs resmi DJP:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit NIK pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  6. Klik Verifikasi Swafoto.
  7. Pada verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP, lalu klik Validasi.
  8. Jika data sesuai, Surat Aktivasi dikirim ke email terdaftar. Login dengan kata sandi sementara, lalu segera ganti dengan kata sandi baru.

Jika Email Aktivasi Akun Coretax Tidak Diterima

Gunakan fitur lupa kata sandi: masukkan NIK, pilih saluran verifikasi, lalu isi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar. Tautan aktivasi akan dikirim kembali melalui saluran tersebut.

Kenapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax, karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aktivasi Coretax bisa lewat aplikasi M-Pajak?

Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi DJP lewat menu baru di M-Pajak.

Siapa yang tidak bisa memakai menu aktivasi di M-Pajak?

Wajib Pajak dengan status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari mana aplikasi M-Pajak sebaiknya diunduh?

Hanya dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Penyebab SPT Kurang Bayar pada Dosen dan Cara Menghindarinya

Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.

Mengapa Dosen Rawan Kurang Bayar?

Selain gaji dan tunjangan, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Penghasilan dari beberapa sumber ini harus digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Dua Sumber Penghasilan Dosen ASN di PTN-BH

Menurut penjelasan di laman resmi DJP, bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber:

  • Gaji dan tunjangan sebagai ASN, dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2.
  • Penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi, dipotong pajak dengan bukti potong A1.

Meski berasal dari institusi yang sama, keduanya diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penyebab Utama Status Kurang Bayar

  • PTKP dihitung dua kali. PTKP hanya boleh digunakan satu kali, sehingga saat penghasilan digabungkan sering muncul kurang bayar.
  • Penghasilan tenaga ahli tidak dihitung dengan benar. Penghasilan ini umumnya sudah dipotong pajak oleh pemberi jasa, tetapi tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Soal NPPN dan Penghasilan Tenaga Ahli

Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun pajak.

Cara Menghindari Kurang Bayar

  1. Gabungkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
  2. Pastikan PTKP tidak dihitung ganda.
  3. Laporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa SPT dosen sering kurang bayar?

Karena penghasilan dari beberapa sumber digabungkan dan PTKP sering terhitung dua kali, padahal hanya boleh dipakai satu kali.

Apa beda bukti potong A1 dan A2 pada dosen ASN PTN-BH?

A2 untuk gaji dan tunjangan sebagai ASN, sedangkan A1 untuk penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi.

Apakah penghasilan sebagai tenaga ahli tetap dilaporkan jika pajaknya sudah dipotong?

Ya. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Purbaya Pastikan Rotasi Pejabat Pajak Digelar Besok

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas rotasi pejabat pajak yang disampaikan Menkeu Purbaya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan. 

“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Rencana Rotasi Pejabat Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Risiko Rotasi Pejabat Pajak terhadap Penerimaan

Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.

Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi bagi Pegawai yang Menyeleweng

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa pegawai DJP yang akan dirotasi?

Sekitar 70 pegawai DJP, dengan pelaksanaan yang lebih lambat dari rencana awal.

Apa tujuan rotasi?

Memperkuat tata kelola institusi dan memastikan target penerimaan perpajakan tercapai.

Apa risikonya menurut ekonom?

Rotasi pegawai berpotensi berisiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai persiapan yang memadai.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi urusan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal: Ini Ketentuannya!

sumbangan pengurang pajak

Jakarta, Wellner Consulting —   Artikel ini membahas sumbangan pengurang pajak dan jenis yang diakui. Sumbangan merupakan salah satu instrumen pengurang pajak yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Sumbangan Pengurang Pajak: Deductible Expense

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sedekah atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. 

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui karena dinilai memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak secara administratif.

Dasar Hukum Sumbangan Pengurang Pajak

Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Seluruh ketentuan tersebut juga dapat diakses dan dikonfirmasi melalui website resmi DJP sebagai rujukan utama perpajakan nasional.

Lima Jenis Sumbangan yang Diakui

Secara umum, terdapat lima jenis sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pertama, sumbangan untuk korban bencana nasional, dengan catatan bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional dan sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang disahkan pemerintah. Kedua, sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Ketiga, sumbangan kepada lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi, termasuk untuk pengembangan fasilitas, pemberian beasiswa, maupun dukungan operasional. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga resmi, seperti KONI atau induk cabang olahraga. Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial, seperti sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas budaya.

Syarat Sumbangan Dapat Dikurangkan

Walaupun diakui sebagai pengurang pajak, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sumbangan dapat dikurangkan secara sah. Wajib Pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Selain itu, total sumbangan maksimal dibatasi sebesar 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang lengkap serta tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pihak penerima sumbangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sumbangan dapat mengurangi pajak?

Ya, jenis sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense, yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Apakah semua sumbangan dapat dikurangkan?

Tidak. Hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui, terdapat lima jenis yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut penjelasan DJP.

Apa dasar hukumnya?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Butuh Bantuan Perencanaan Pajak?

Pastikan sumbangan Anda memenuhi persyaratan agar dapat dikurangkan secara sah. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

penonaktifan massal npwp istri

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penonaktifan massal NPWP istri dan cara mengecek serta mengaktifkannya kembali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Dampak Penonaktifan Massal NPWP Istri

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Cek Status Penonaktifan Massal NPWP Istri di Coretax

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Mengaktifkan Kembali NPWP Istri

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

NPWP istri siapa yang dinonaktifkan secara massal?

NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unsur Keluarga (DUK) akan otomatis dinyatakan nonaktif.

Apa tujuan kebijakan ini?

Menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga, sehingga pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami.

Bagaimana jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah?

Berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Prosesnya diawali dengan mengubah kategori profil istri di menu Profil Saya.

Butuh Bantuan Status NPWP Keluarga?

Pastikan status perpajakan Anda sesuai kondisi sebenarnya agar pelaporan tidak terkendala. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

AR Jadi Pemeriksa Pajak 2026: Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

ar jadi pemeriksa pajak

AR jadi pemeriksa pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Apa yang Berubah Setelah AR Jadi Pemeriksa Pajak?

Peningkatan peran dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini DJP sudah memiliki basis data perpajakan yang konkret dan diakui Wajib Pajak, tetapi keterbatasan kewenangan AR membuat data itu belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

Apa yang Bisa Dilakukan AR Setelah Jadi Pemeriksa?

Menurut Bimo, AR tidak bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah menjadi pemeriksa, AR dapat menerbitkan SKP melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan. Selama ini proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

Penguatan di Daerah

DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak dan menghitung kesenjangan penerimaan di tiap wilayah, dengan AR sebagai aktor utama. Kapasitas AR akan ditingkatkan bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

Dampak AR Jadi Pemeriksa Pajak bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang sudah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana.

Yang Sebaiknya Disiapkan Saat AR Jadi Pemeriksa Pajak

  • Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan.
  • Menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Latar Belakang: Celah Penerimaan

DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang berubah dari peran AR pada 2026?

AR dialihfungsikan menjadi pemeriksa pajak sehingga dapat menerbitkan SKP lewat pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan.

Apa itu pemeriksaan sederhana?

Pemeriksaan yang ruang lingkupnya terfokus pada data atau pos tertentu, yang kini dapat dilakukan AR yang berstatus pemeriksa.

Apa yang sebaiknya dilakukan Wajib Pajak?

Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran, serta menyiapkan dokumen perpajakan yang lengkap dan rapi.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Keuangan

IHSG Terjun Bebas, Trading Halt Jadi Penyelamat Atau Masalah Baru?

trading halt bei

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas trading halt BEI pada 28 Januari 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Trading Halt pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8%.

Apa Itu Trading Halt BEI?

Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar yang dinilai berada dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, penurunan IHSG yang signifikan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah tersebut untuk menjaga perdagangan di bursa agar tetap berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan yang terjadi.

Pada hari yang sama, IHSG tercatat mengalami pelemahan lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321. Data RTI Business menunjukkan IHSG turun 7,34% ke level 8.321,21 dan sebanyak 764 saham mengalami penurunan harga. Sementara itu, data Indonesia Stock Exchange mencatat pada pukul 15.00 WIB, IHSG berada di level 8.229 atau melemah 8,31%. Tekanan pasar juga tercermin pada Indeks LQ45 yang turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Dampak Trading Halt BEI

Dari sisi akademik, dampak kebijakan trading halt dinilai dapat bersifat positif maupun negatif. Menurut Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, pada publikasi berjudul Peran Negara dalam Perlindungan Investor Melalui Trading Halt di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa trading halt dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami kondisi pasar dan menahan laju panic selling, sehingga bisa membantu stabilisasi pasar saham.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama meningkatnya ketidakpastian dan memburuknya sentimen pasar. Pembekuan perdagangan dapat mengurangi partisipasi investor serta menurunkan kepercayaan, khususnya bagi investor jangka pendek yang tidak dapat segera melakukan transaksi dan harus menyesuaikan kembali strategi portofolionya.

Kebijakan MSCI terhadap Pasar Modal Indonesia

Di tengah kondisi pasar tersebut, MSCI juga mengumumkan kebijakan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia. MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang seharusnya berlaku pada proses rebalancing Februari 2026. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta penundaan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko perputaran indeks (turnover) dan risiko investabilitas di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan BEI melakukan trading halt?

Pada Rabu, 28 Januari 2026.

Apa itu trading halt?

Penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar tertentu.

Bagaimana pergerakan IHSG saat itu?

IHSG tercatat melemah lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321.

Butuh Konsultan Pajak Investasi?

Pahami kewajiban pajak atas investasi Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti