Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

Mutasi Bank Bisa Diakses DJP Lewat Coretax? Ini Faktanya

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara hukum memang memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan Wajib Pajak dalam rangka kepentingan perpajakan. Namun, akses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan maupun digunakan untuk memantau transaksi rekening masyarakat secara real-time setiap hari.

Kewenangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan serta prosedur administrasi tertentu yang bertujuan mendukung pengawasan dan pengujian kepatuhan pajak. Dalam implementasinya, DJP memanfaatkan sistem terintegrasi seperti Coretax untuk melakukan pencocokan data keuangan dengan pelaporan perpajakan Wajib Pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat mengakses informasi tertentu, seperti data rekening dan saldo akhir tahun untuk membandingkan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data maupun praktik penghindaran pajak.

Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak, proses penyidikan, atau penagihan pajak, DJP juga memiliki kewenangan meminta data mutasi rekening kepada pihak perbankan. Kewenangan ini tetap dapat dilakukan meskipun terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan bank, karena telah diatur secara khusus dalam regulasi perpajakan.

Meski demikian, akses data tersebut tetap dibatasi untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak berarti seluruh aktivitas rekening masyarakat dipantau secara bebas oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, Wajib Pajak pada dasarnya tidak perlu khawatir selama seluruh harta, saldo tabungan, maupun penghasilan telah dilaporkan secara benar dan sesuai dalam SPT Tahunan. Kepatuhan dan konsistensi pelaporan menjadi hal penting untuk menghindari potensi klarifikasi maupun pemeriksaan dari DJP di era sistem perpajakan digital yang semakin terintegrasi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Di Tengah Polemik #JusticeForNadiem, Pemerintah Bahas Isu Kenaikan Gaji Hakim

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mendorong peningkatan kesejahteraan lembaga peradilan, termasuk hakim dan aparat penegak hukum lainnya, dengan tujuan memperkuat integritas sistem hukum serta mengurangi risiko praktik suap dan korupsi di Indonesia.

Isu tersebut kembali menjadi sorotan publik di tengah ramainya tagar #JusticeForNadiem di media sosial. Tagar tersebut muncul setelah jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebagian masyarakat menilai tuntutan tersebut tidak proporsional apabila dibandingkan dengan sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara.

Di tengah polemik tersebut, beredar informasi bahwa Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencari tambahan anggaran untuk mendukung kenaikan gaji lembaga peradilan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan independensi aparat penegak hukum.

Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan hakim dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat profesionalisme dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan. Meski demikian, kebijakan tersebut turut memunculkan perhatian publik terkait sumber pembiayaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Secara fiskal, gaji hakim dan aparat peradilan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri didanai dari berbagai sumber penerimaan negara, terutama penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pendapatan negara lainnya.

Sehingga, sebagian dana pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya digunakan untuk membiayai operasional negara, termasuk pembayaran gaji aparat negara seperti hakim, jaksa, dan lembaga peradilan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan fiskal agar kebijakan peningkatan belanja pegawai tetap sejalan dengan kondisi penerimaan negara dan kebutuhan pembiayaan program prioritas lainnya.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Investasi Valas Jadi Tren Saat Rupiah Melemah, Ini Risiko Pajaknya

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 13 Mei 2026. Kondisi tersebut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi valuta asing (valas) sebagai upaya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi dan penurunan daya beli.

Pelemahan rupiah membuat banyak masyarakat mulai mengalihkan sebagian dananya ke instrumen berbasis dolar AS yang dinilai lebih stabil dan sering dianggap sebagai safe haven asset ketika kondisi ekonomi global bergejolak. Selain digunakan untuk tujuan investasi, instrumen valas juga dimanfaatkan pelaku usaha sebagai strategi lindung nilai (hedging) terhadap risiko fluktuasi kurs.

Beberapa instrumen yang umum digunakan antara lain tabungan dolar AS, deposito valas, hingga reksa dana berbasis mata uang asing. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi perpajakan atas keuntungan investasi valas.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, keuntungan dari investasi valuta asing termasuk dalam kategori tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan selisih kurs maupun keuntungan investasi valas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif progresif PPh Orang Pribadi saat ini berkisar mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin besar keuntungan investasi valas yang diperoleh, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan.

ILUSTRASI CONTOH PERHITUNGAN

Jika seseorang memiliki:

  • Gaji atau penghasilan usaha setahun: Rp180 juta
  • Keuntungan investasi valas: Rp25 juta

Total penghasilan menjadi Rp205 juta. Setelah dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, misalnya PKP menjadi Rp190 juta.

Maka perhitungan PPh progresifnya:

  • Rp60 juta pertama × 5% = Rp3 juta
  • Rp130 juta berikutnya × 15% = Rp19,5 juta

Sehingga total PPh terutang menjadi Rp22,5 juta.

Oleh karena itu, selain mempertimbangkan potensi keuntungan dan perlindungan nilai aset, investor juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi valas agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Home

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Laba Besar, Cashflow Bermasalah: Ternyata Ini Penyebabnya

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Banyak perusahaan mengalami kondisi ketika laporan laba rugi menunjukkan keuntungan, tetapi saldo kas di rekening justru minim bahkan mendekati kosong.

Situasi ini menandakan bahwa perusahaan secara akuntansi terlihat memperoleh laba, namun secara arus kas (cash flow) belum tentu memiliki uang tunai yang benar-benar tersedia.

Secara sederhana, laba dan kas merupakan dua hal yang berbeda. Laba diperoleh dari pencatatan akuntansi berdasarkan transaksi usaha, sedangkan kas mencerminkan jumlah uang yang benar-benar dimiliki dan dapat digunakan perusahaan. Karena itu, perusahaan tetap bisa terlihat menguntungkan di laporan keuangan meskipun sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Kondisi perusahaan untung tetapi kas kosong umumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah piutang usaha yang terlalu besar sehingga banyak penjualan belum benar-benar berubah menjadi uang tunai. Selain itu, persediaan atau stok barang yang menumpuk juga dapat membuat dana perusahaan tertahan dalam bentuk barang.

Penyebab lainnya adalah pengeluaran operasional yang tidak terkontrol, tingginya kewajiban cicilan atau utang, hingga pembayaran pajak yang besar. Ketidaksesuaian antara pencatatan transaksi bank dan rekonsiliasi pajak juga dapat memperburuk kondisi arus kas perusahaan.

Dalam praktiknya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko perpajakan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan keuangan, mutasi rekening, dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan pengelolaan cash flow secara lebih disiplin, melakukan pencatatan transaksi secara akurat, serta memastikan rekonsiliasi laporan keuangan dan perpajakan berjalan sesuai agar kondisi laba perusahaan benar-benar sejalan dengan ketersediaan kas.

Laba Besar, Cashflow Bermasalah: Ternyata Ini Penyebabnya

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Isu Tax Amnesty Jilid III Ramai Dibahas, Purbaya Akhirnya Buka Suara

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty selama masa jabatannya. 

Pernyataan tersebut disampaikan mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022 saat Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Program ini sebelumnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Di tengah munculnya isu pemeriksaan ulang terhadap peserta Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya mengaku telah menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program tersebut.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mencari kesalahan Wajib Pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui PPS. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong agar para peserta tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan tenggat waktu selama enam bulan atau hingga akhir tahun 2026 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merepatriasi aset yang masih disimpan di luar negeri. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak nasional dan bukan merupakan bentuk tax amnesty baru.

Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban repatriasi aset tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada langkah tegas yang dapat diambil, termasuk pembatasan penggunaan dana luar negeri untuk aktivitas bisnis di Indonesia.

Isu Tax Amnesty Jilid III Ramai Dibahas, Purbaya Akhirnya Buka Suara

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panda Bonds Jadi Senjata Baru Pemerintah Untuk Stabilkan Rupiah

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rencana penerbitan Panda Bonds di pasar keuangan Tiongkok sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperluas sumber pembiayaan internasional.

Strategi ini dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan berbasis dolar Amerika Serikat (AS), karena Panda Bonds menggunakan mata uang China atau Renminbi (RMB). Selain itu, instrumen tersebut dianggap memiliki tingkat bunga yang relatif lebih rendah sehingga berpotensi menekan biaya utang pemerintah.

Panda Bonds merupakan Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Renminbi yang diterbitkan oleh entitas asing dan diperdagangkan di pasar obligasi domestik China. Melalui skema ini, Indonesia dapat memperoleh alternatif pendanaan dari investor China sekaligus memperluas akses ke pasar keuangan global.

Rencana penerbitan Panda Bonds menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global serta fluktuasi pasar keuangan internasional.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kabinet Merah Putih, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung pada 5 Mei 2026 di Istana Merdeka.

Panda Bonds Jadi Senjata Baru Pemerintah Untuk Stabilkan Rupiah

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Meningkat Tapi Utang Negara Hampir Tembus 10 Triliun

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Penerimaan pajak negara pada periode Januari hingga Maret 2026 tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp394,8 triliun. Namun di balik peningkatan tersebut, utang pemerintah hingga Maret 2026 juga dilaporkan mengalami kenaikan yang mendekati Rp10 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak triwulan I 2026 tumbuh sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi nasional serta implementasi sistem Coretax yang dinilai mulai berjalan lebih optimal.

Berdasarkan rincian penerimaan pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp155,6 triliun. Sementara itu, penerimaan dari PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp76,7 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp61,3 triliun, sedangkan PPh Badan menyumbang Rp43,3 triliun. Adapun penerimaan pajak lainnya mencapai Rp57,9 triliun. DJP juga mencatat adanya potensi penerimaan dari SPT berstatus kurang bayar sebesar Rp62,11 triliun.

Meski penerimaan pajak menunjukkan tren positif, kondisi tersebut tidak otomatis membuat utang negara langsung menurun. Hal ini karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya ditentukan oleh sisi penerimaan, tetapi juga dipengaruhi besarnya belanja dan kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Selama pengeluaran negara masih lebih besar dibandingkan pendapatan, pemerintah tetap berpotensi menambah utang untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti subsidi energi, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, pembayaran bunga utang, hingga program prioritas nasional lainnya.

Namun, pemerintah menilai kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam kategori aman. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 40,75%, masih berada di bawah batas maksimal 60% sesuai ketentuan Undang-Undang. Selain itu, sekitar 87% pembiayaan utang pemerintah berasal dari obligasi negara, sehingga struktur utang dinilai masih didominasi oleh pasar keuangan domestik.

Penerimaan Pajak Meningkat Tapi Utang Negara Hampir Tembus 10 Triliun

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga tiket penerbangan.

Insentif PPN ini diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan berlaku selama 60 hari sejak tanggal implementasi, yakni hingga sekitar 23 Juni 2026.

Namun, tidak seluruh transaksi tiket dapat memanfaatkan fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan dilakukan di luar periode insentif, penumpang menggunakan kelas selain ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, maskapai penerbangan memiliki sejumlah kewajiban administratif. Di antaranya adalah menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2026.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan format rincian yang telah ditentukan sesuai lampiran dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor transportasi udara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk PT yang sudah tidak beroperasi tetap memiliki kewajiban perpajakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih berstatus aktif. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak aktif sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban ini muncul karena administrasi perpajakan didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha. Selain itu, otoritas pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah suatu perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional atau telah berhenti.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan kondisi aktual perusahaan, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan. Perlu diperhatikan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

Di sisi lain, riwayat kepatuhan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan penonaktifan atau penghapusan NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, disarankan tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP guna menghindari potensi risiko di kemudian hari.

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sistem Coretax dilaporkan tidak dapat diakses pada sore hari ini. Gangguan tersebut diduga terjadi akibat lonjakan jumlah pengguna yang mengakses secara bersamaan, sehingga menyebabkan sistem mengalami downtime.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait estimasi waktu pemulihan layanan. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pelaporan SPT Tahunan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas akses menjelang batas waktu pelaporan.

Wajib Pajak diimbau untuk tetap memantau secara berkala melalui situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, serta mencoba kembali akses sistem secara periodik hingga layanan kembali normal.

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts