Wellner Consulting

Categories
Pajak

Penyebab SPT Kurang Bayar Pada Dosen

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. 

Profesi dosen sangat memungkinkan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Selain menerima gaji dan tunjangan sebagai dosen, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Dalam konteks perpajakan, kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber. Pertama, gaji dan tunjangan sebagai ASN yang dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2. Kedua, penghasilan lain yang bersumber dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi yang dipotong dengan bukti potong A1. 

Meskipun berasal dari institusi yang sama, kedua jenis penghasilan tersebut tetap diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan. Permasalahan yang kerap muncul adalah penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan dua kali, padahal PTKP hanya boleh digunakan satu kali. Akibatnya, saat penghasilan digabungkan dalam SPT, sering muncul status pajak kurang bayar.

Selain itu, dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli umumnya telah dipotong pajak oleh pihak pemberi jasa. Namun, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Sebaliknya, jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian akan dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dosen dalam satu tahun pajak.

sehingga, dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan wajib menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan, memastikan PTKP tidak dihitung ganda, serta melaporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan optimal.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Purbaya Pastikan Rotasi Pejabat Pajak Digelar Besok

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan. 

“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.

Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal: Ini Ketentuannya!

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting  Sumbangan merupakan salah satu instrumen pengurang pajak yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sedekah atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. 

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui karena dinilai memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak secara administratif.

Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Seluruh ketentuan tersebut juga dapat diakses dan dikonfirmasi melalui website resmi DJP sebagai rujukan utama perpajakan nasional.

Secara umum, terdapat lima jenis sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pertama, sumbangan untuk korban bencana nasional, dengan catatan bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional dan sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang disahkan pemerintah. Kedua, sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Ketiga, sumbangan kepada lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi, termasuk untuk pengembangan fasilitas, pemberian beasiswa, maupun dukungan operasional. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga resmi, seperti KONI atau induk cabang olahraga. Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial, seperti sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas budaya.

Walaupun diakui sebagai pengurang pajak, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sumbangan dapat dikurangkan secara sah. Wajib Pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Selain itu, total sumbangan maksimal dibatasi sebesar 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang lengkap serta tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pihak penerima sumbangan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Mulai 2026, AR Naik Kelas Jadi Pemeriksa Pajak

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Bimo, peningkatan peran tersebut dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki basis data perpajakan yang bersifat konkret dan telah diakui oleh Wajib Pajak. Namun, keterbatasan kewenangan AR membuat data tersebut belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo.

Melalui skema baru ini, AR yang statusnya ditingkatkan menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Dengan kewenangan tersebut, AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik yang dilakukan di kantor maupun langsung di lapangan. Selama ini, proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” lanjut Bimo.

Selain memperluas kewenangan AR, DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola secara terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak serta menghitung kesenjangan penerimaan di masing-masing wilayah.

“2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama,” tegas Bimo.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun penguatan kompetensi teknis dan pengetahuan. Sehingga, AR diharapkan semakin siap dalam menggali potensi pajak dan menangani pemeriksaan sederhana, termasuk dalam penerbitan SKP.

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang telah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri dengan menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan, serta menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Sebagai catatan, DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup untuk mencapai target penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Untuk UMKM

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Penerapan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pemahaman alur pelaporan melalui Coretax menjadi hal yang penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai regulasi. Dikutip dari akun resmi DJP, terdapat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui Coretax.


1. Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax System, Wajib Pajak perlu menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan meliputi:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep SPT

Langkah Awal Akses Coretax dan Pembuatan Konsep SPT:

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan telah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila WP baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Pengisian Halaman Induk dan Data Identitas

Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam tahap ini antara lain:

  • Memilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan
  • Menetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama
  • Pada bagian ikhtisar penghasilan, WP menyatakan masuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final

4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah fitur prefilled, di mana data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan terisi otomatis. Wajib Pajak cukup memperbarui data dengan menambah atau menghapus informasi sesuai kondisi terakhir di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial terdapat pada Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Pada bagian ini, Wajib Pajak wajib menginput nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Apabila total omzet belum melebihi batas tersebut, maka pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi Akhir dan Pelaporan SPT

  • Setelah seluruh lampiran terisi (data harta, utang, tanggungan keluarga, dan omzet), Wajib Pajak kembali ke halaman induk untuk melakukan pengecekan akhir.
  • Pilih menu Bayar dan Lapor.
  • Tahap terakhir dilakukan dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
  • Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.

Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026). 

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan. 

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali. 

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Dana Tertahan di Deposit, Angka Penerimaan PPh dan PPN Jadi Menurun

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terjadinya kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak disebabkan oleh maraknya penggunaan sistem deposit pajak.

Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, sistem deposit pajak merupakan fitur keunggulan pembayaran yang ditawarkan oleh Coretax Administration System. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak langsung melakukan pemindahbukuan atas deposit terkait.

Mengutip pada Rabu (26/11/2025), ucap Yon Arsal “yang namanya deposit ini sebenarnya masalah waktu saja. Depositnya masuk, tidak lama kemudian pemindahbukuannya, sepanjang SPT-nya sudah masuk.”

Wajib Pajak perlu menyetor deposit ke akun “Pajak Lainnya” terlebih dahulu melalui sistem deposit. Dana ini akan dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke jenis-jenis pajak terkait setelah proses pelaporan SPT dilakukan.

Namun, dampak dari sistem deposit ini yakni setoran pajak mencapai Rp 246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya.” Secara spesifik, Rp 70 triliun dari dana tersebut masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DDTC News, hingga Oktober 2025 terdapat penurunan sebesar 16% pada realisasi penerimaan PPh pasal 21 dengan nominal senilai Rp173,79 triliun. Menurut Yon, kontraksi tersebut terjadi karena deposit yang belum dipindahbukukan ke PPh 21 dan akibat pemberlakuan tarif efektif rata-rata.

Lanjutnya, bila dinormalisasi sesungguhnya PPh 21 mengalami pertumbuhan sebesar 3,6%. “Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, deposit akan dipindahbukukan ke jenis pajak. Itu sudah kita catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum dirumahnya,” ucap Yon.

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak diperparah oleh lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% menjadi Rp340,52 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh restitusi PPh Badan yang meroket 80% mencapai Rp93,8 triliun, serta restitusi PPN yang naik 23,9% menjadi Rp238,86 triliun.

Besarnya pengembalian dana tersebut menekan kinerja setoran pajak utama. Imbasnya, realisasi PPh Badan turun 9,6% menjadi Rp237,59 triliun, sementara PPN Dalam Negeri mengalami penurunan lebih dalam sebesar 25,6% dengan realisasi Rp277,63 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Yon menekankan bahwa kewajiban Wajib Pajak tidak berhenti pada penyetoran deposit, melainkan harus dituntaskan dengan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai serta pelaporan SPT. Guna mendukung pengawasan ini, Kementerian Keuangan berencana menambahkan fitur identifikasi penggunaan deposit dalam sistem Coretax setelah proses serah terima dari vendor LG–Qualysoft tuntas.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Tunda Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6%

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan melakukan penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5% terkait pedagang online di e-commerce. Jakarta, (20/10).

Bimo Wijayanto mengutarakan DJP akan bertindak sesuai arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) perihal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari para pemilik toko / merchant yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Namun, Menkeu Purbaya meminta untuk ditunda sementara sampai kondisi perekonomian berhasil tumbuh mencapai angka 6%.

“Penunjukan itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” Ujar Bimo pada kesempatan dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).

Lanjut Bimo, awal penundaan pemungutan PPh oleh Marketplace akan diberlakukan hingga Februari 2026. Akan tetapi, ia menunda lebih lama sampai waktu yang tak terbatas dengan mempertimbangkan pertumbuhan kondisi perekonomian atas instruksi dari Menkeu.

“Terakhir memang arahannya ke kami itu di Februari (2026) tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” ucapnya.

Keputusan Menkeu Purbaya terkait penundaan pemungutan pajak pedagang online juga didasarkan oleh masukan-masukan dari para pelaku usaha yang diwakilkan oleh Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Kemudian, terkait teknis pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Kebijakan tersebut berisi mengenai batasan terkait penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias Marketplace.

Oleh karena itu, Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh para pemilik toko online dengan pengenaan tarif untuk e-commerce sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.

Perlu diketahui, terkait pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak marketplace ini hanya menargetkan merchant dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan merchant di bawah batas tersebut yang telah menyampaikan surat pernyataan secara resmi tidak dikenakan pungutan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Melambat, Menkeu Purbaya Evaluasi Coretax

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Pemerintah telah mengevaluasi implementasi Coretax System, salah satu penyebabnya yakni salah desain aplikasi dari tenaga ahli yang mengerjakan sebelumnya, sehingga menyebabkan keterhambatan penerimaan pajak negara pada periode 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menginformasikan terjadinya pelambatan penyetoran pajak dimulai dari awal tahun 2025 bertepatan dengan awal mula implementasi Coretax System. Hal ini cukup berdampak terhadap pendapatan negara pada periode 2025 yang semakin kecil.

Coretax itu juga mengganggu inflow (arus dana masuk) pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun beberapa masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 2-3 minggu akan jauh lebih cepat” ucap Purbaya dalam wawancara.

Berdasarkan temuannya bersama tim ahli yang ia bentuk dari pihak luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada banyak kelemahan dan kesalahan pada desain sistem coretax terkait dengan lapisan-lapisan proses yang perlu dilalui dalam mengisi pelaporan pajak sampai ke tahap pembayaran. Dari banyaknya proses itu, kemudian menyebabkan hang atau down pada sistem, terlebih ketika menginput dalam jumlah banyak.

Dalam kesempatan wawancara yang disiarkan oleh Garuda TV, pada Senin (13/10/2025), Purbaya menjelaskan “Ada salah desain. Coretax ada beberapa lapis yang ke customer, di dalamnya ada proses yang berlapis-lapis. Yang luar ini desainnya kurang sophisticated (canggih), terlalu menumpuk ketika input dalam jumlah banyak dia hang atau sistem-nya down (tidak bisa memproses).”

Lebih lagi, ada juga penyebab lain yang memengaruhi berdasarkan hasil pengujian, yakni dikatakan sistem Coretax tidak sepenuhnya aman dan masih relatif mudah untuk diretas.

“Kalau kita tes security-nya, dari 100 itu nilainya cuma 30. Artinya banyak dan gampang sekali untuk di-jam (diserang) oleh orang lain. Saya enggak tau macet itu gara-gara kebanyakan orang masuk ke sistem atau ada orang yang mengganggu dari luar. Yang jelas, cybersecurity-nya akan diperbaiki terus,” ucap Purbaya.

Melihat kondisi Coretax seperti itu, Purbaya bersama tim bentukannya telah melakukan analisis dan segera menyelesaikan perbaikan paling lambat di Oktober 2025 akhir. Ia juga berniat untuk terus menyempurnakan Coretax agar pembayaran pajak oleh wajib pajak bisa segera terlaksana dengan optimal, sehingga penerimaan negara dapat meningkat kembali.

Terkait permasalahan yang terjadi pada Coretax, ada juga beberapa catatan pemerintah perihal kontraksi penerimaan pajak yang cukup signifikan mulai dari awal tahun. Mengutip dari media redaksi (DDTC News, 2025), tercatat pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun dengan tingkat penurunan sebesar 41,9% dibandingkan tahun 2024 senilai Rp152,9 triliun.

Karena banyak kendala yang muncul pada Coretax terkait pembayaran dan pelaporan, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang terkait dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk masa Januari hingga Maret 2025.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts