Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

PT Wajib Lapor RUPS Tahunan Ke SABH Sebelum 30 Juni 2026

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta melaporkan laporan tahunan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026, dengan batas pelaksanaan RUPS Tahunan paling lambat 30 Juni 2026 bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan tahun buku yang berakhir sebelumnya.

Kewajiban Baru bagi Perseroan Terbatas

Melalui regulasi ini, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai formalitas tata kelola perusahaan, tetapi juga harus memastikan hasil pelaksanaannya tercatat dalam sistem AHU.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan Terbatas perlu melakukan beberapa tahapan, antara lain:

  • Menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir.
  • Memastikan laporan tahunan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
  • Menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun buku.
  • Membuat akta notaris atas keputusan RUPS yang menyetujui laporan tahunan.
  • Melaporkan hasil RUPS Tahunan melalui SABH dengan mengunggah akta dan laporan tahunan perusahaan.
  • Memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Tahunan kini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban administrasi yang harus dilaporkan kepada pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Laporan Tahunan Perseroan.
  • Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Dokumen pelaksanaan RUPS Tahunan.
  • Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan.
  • Dokumen pendukung untuk pelaporan melalui SABH.

Persiapan dokumen yang lengkap akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif pada saat proses pelaporan dilakukan.

Risiko Jika Tidak Melaksanakan dan Melaporkan RUPS Tahunan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi administratif, di antaranya:

  • Pemblokiran akses SABH atau AHU.
  • Kendala dalam pengurusan perizinan melalui OSS.
  • Hambatan dalam melakukan perubahan data perusahaan.
  • Teguran administratif dari instansi terkait.

Pemblokiran akses SABH menjadi salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, hampir seluruh layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal AHU, seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, perubahan pengurus, hingga berbagai tindakan korporasi lainnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Apabila akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam menjalankan berbagai kebutuhan administratif dan legal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera mempersiapkan laporan tahunan, melaksanakan RUPS Tahunan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pelaporan kepada AHU dilakukan tepat waktu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Dampaknya Bagi Investor Kripto

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026 melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

UU P2SK merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari perubahan regulasi ini adalah industri aset kripto yang kini memasuki era pengawasan dan tata kelola baru.

Kripto Beralih Menjadi Aset Keuangan Digital

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU P2SK adalah perubahan status aset kripto. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini aset kripto dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital.

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian sistem pengawasan dan pengaturan transaksi aset kripto di Indonesia.

Pengawasan Beralih ke OJK dan Bank Indonesia

Seiring dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengawasan industri kripto juga mengalami pergeseran. Pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap industri aset digital dapat berjalan lebih terintegrasi dan mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Regulasi Perdagangan Kripto Menjadi Lebih Ketat

Revisi UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap aset kripto maupun produk turunannya yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset yang beredar di pasar, mengurangi risiko investasi, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi pada instrumen keuangan digital.

Perubahan Ketentuan Pajak Aset Kripto

Dari sisi perpajakan, revisi UU P2SK juga membawa sejumlah perubahan penting bagi investor kripto.

Dalam ketentuan terbaru, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, transaksi melalui bursa kripto dalam negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21%, sedangkan transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 1%.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

Perlindungan Investor Diperkuat

Selain pengawasan dan perpajakan, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK. OJK memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, memastikan transparansi informasi, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di industri kripto.

Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Di sisi lain, investor juga diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan dan aspek kepatuhan yang melekat pada transaksi aset keuangan digital di era regulasi baru.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Rupiah Tembus RP18.000, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan menyentuh level Rp18.000 per dolar AS, menjadi salah satu titik terlemah dalam sejarah pergerakan mata uang Indonesia. Kondisi ini turut memengaruhi pasar keuangan domestik, termasuk pasar saham dan aset kripto.

Seiring pelemahan rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun sekitar 4,11% ke level 5.941. Di sisi lain, investor asing juga membukukan arus keluar dana (capital outflow) yang cukup signifikan, sementara harga Bitcoin (BTC) mengalami penurunan hingga berada di kisaran USD62.700, level terendah sejak Februari 2026.

Bagi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan perusahaan yang memiliki ketergantungan terhadap bahan baku impor atau transaksi dalam mata uang asing, pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan margin keuntungan. Kenaikan biaya impor, fluktuasi harga barang, serta meningkatnya beban pembayaran utang dalam valuta asing menjadi beberapa risiko yang perlu diantisipasi.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu memperkuat fondasi keuangan dan operasional bisnis. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menjaga arus kas (cash flow) tetap sehat, melakukan pengendalian biaya secara lebih ketat, memastikan pencatatan keuangan berjalan tertib, serta menyesuaikan strategi harga sesuai kondisi pasar.

Selain itu, pengelolaan perpajakan yang baik juga menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan bisnis. Perusahaan perlu memastikan kewajiban perpajakan telah dihitung dan dilaporkan secara tepat agar tidak menimbulkan risiko tambahan di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar.

Pada akhirnya, bisnis yang memiliki perencanaan keuangan, administrasi, dan manajemen pajak yang baik akan lebih siap menghadapi gejolak nilai tukar dibandingkan bisnis yang baru melakukan penyesuaian setelah dampak pelemahan rupiah mulai dirasakan. Ketahanan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya omzet, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

WP Kriteria Tertentu Wajib Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak yang ingin memperoleh kembali status Wajib Pajak Kriteria Tertentu wajib mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Kewajiban ini muncul setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang masih ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan baru melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pengajuan penetapan ulang dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Selanjutnya, DJP akan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, salah satunya restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status ini menjadi penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang sering mengalami posisi lebih bayar pajak karena dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.

Berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh status tersebut, yaitu:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali atas tunggakan yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut serta memenuhi ketentuan koreksi fiskal yang berlaku.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  3. Pilih submenu Layanan Administrasi.
  4. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  5. Jika menggunakan mode impersonate, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  6. Pilih Kode Layanan AS.09.
  7. Pilih Kode Sublayanan AS.09-01 (Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).
  8. Lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem.
  9. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan disarankan untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir agar tetap dapat menikmati fasilitas restitusi dipercepat dan berbagai kemudahan administrasi perpajakan yang melekat pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Perusahaan Sudah Pailit Tetap Bisa Ditagih Pajak, Ini Penyebab!

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan sudah pailit tetapi tetap bisa berisiko ‘dikejar’ kantor pajak. 

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa status pailit secara otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan. Padahal, dalam ketentuan perpajakan Indonesia, status pailit tidak serta-merta menghilangkan utang pajak maupun kewajiban perpajakan yang telah timbul sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Pada prinsipnya, utang pajak yang telah muncul sebelum putusan pailit tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah berhenti beroperasi atau sedang berada dalam proses kepailitan, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tetap dapat menjadi objek pengawasan dan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif dan kewajiban perpajakan terakhir belum diselesaikan, perusahaan masih berpotensi menerima surat dari DJP. Surat tersebut dapat berupa permintaan pelaporan, klarifikasi data perpajakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit sebaiknya tetap memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih terbuka, memastikan seluruh pelaporan pajak telah dilakukan dengan benar, serta mengajukan penghapusan NPWP apabila perusahaan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Penting dipahami bahwa status pailit bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban pajak. Negara tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang timbul sebelum kepailitan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban perpajakan tetap menjadi bagian penting dalam proses penutupan dan penyelesaian status hukum perusahaan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pajak Royalti Penulis Akan Dipangkas Dratis Hingga 1,5%

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah menyepakati perubahan skema perpajakan atas penghasilan royalti penulis dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari sebelumnya mengikuti tarif progresif menjadi PPh Final sebesar 1,5%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri kreatif dan meningkatkan produktivitas penulis di Indonesia.

Sebelumnya, penghasilan royalti yang diterima penulis merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan mekanisme tersebut, royalti harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan sehingga besaran pajak yang terutang bergantung pada total penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun.

Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui ketentuan PER-1/PJ/2023, banyak pelaku industri penerbitan dan penulis menilai bahwa mekanisme tersebut masih menimbulkan kompleksitas administrasi. Penghasilan royalti yang digabungkan dengan penghasilan lain berpotensi menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar, sekaligus menambah beban administrasi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Melalui skema baru ini, penghasilan royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%, sehingga pemotongan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembayaran royalti. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi penulis.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat berupa insentif pajak dengan nilai antara Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar kepada sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis di Indonesia. Selain mendorong kepatuhan perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menghasilkan karya tulis, baik dalam bentuk buku, karya ilmiah, maupun publikasi lainnya.

Namun, tidak seluruh karya tulis secara otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah mengisyaratkan bahwa buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 1,5%.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Dengan adanya penyederhanaan skema perpajakan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya sektor kepenulisan dan penerbitan, dapat berkembang lebih optimal tanpa terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Penggunaan Tarif 0,5% Kini Lebih Diperketat

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui regulasi baru ini, pemerintah melakukan pengetatan terhadap penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) dan penyalahgunaan insentif perpajakan.

Perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan menghapus tarif pajak UMKM 0,5%, melainkan mempersempit kelompok Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, antara lain:

  • CV
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • BUMDes
  • Koperasi

Namun, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PT Perorangan
  • Koperasi

Dengan demikian, CV, Firma, PT, dan BUMDes pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% setelah masa transisi berakhir dan wajib beralih ke mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.

Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Sesudah PP 20 Tahun 2026

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah dasar pengenaan pajak bagi badan usaha yang tidak lagi berhak menggunakan tarif final UMKM.

Skema Lama

Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun.

  • Omzet: Rp800 juta
  • Tarif PPh Final: 0,5%

Pajak terutang:

Rp800 juta × 0,5% = Rp4 juta

Skema Baru 

Dengan asumsi:

  • Omzet: Rp800 juta
  • Biaya operasional: Rp500 juta
  • Laba bersih: Rp300 juta

Apabila memenuhi fasilitas pengurangan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dasar pengenaan pajak menjadi:

50% × Rp300 juta = Rp150 juta

Pajak terutang:

22% × Rp150 juta = Rp33 juta

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan skema perpajakan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.

Insentif Pajak UMKM 0,5% Tidak Dihapus

Meskipun terdapat pengetatan, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dipertahankan bagi kelompok Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Tersedia Masa Transisi bagi CV dan PT

Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak yang masa penggunaan tarif finalnya berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitas tersebut selesai.

Setelah masa transisi berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih ke skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan pajak dan kesiapan administrasi perusahaan. Bagi badan usaha yang akan beralih ke skema pajak normal, penyusunan laporan keuangan yang lebih tertib dan rekonsiliasi fiskal yang baik menjadi semakin penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan di masa mendatang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Menghindari SPT Lebih Bayar Bagi UMKM

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku UMKM yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% disarankan untuk memiliki Surat Keterangan PP 55 (Suket PP55) untuk menghindari SPT Tahunan menjadi lebih bayar.

Suket PP55 merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Suket PP55 memiliki fungsi penting sebagai identitas perpajakan bagi pelaku UMKM. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Wajib Pajak berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan Suket PP55 juga membantu mempermudah transaksi dengan pihak lain yang melakukan pemotongan pajak. Dengan adanya surat tersebut, pihak pemotong pajak dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan termasuk dalam skema pajak UMKM sehingga tidak terjadi pemotongan pajak yang tidak sesuai.

Hal ini penting karena kesalahan pemotongan pajak dapat menyebabkan kredit pajak menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang. Akibatnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar dan berpotensi menimbulkan proses klarifikasi maupun pemeriksaan dari DJP.

Fasilitas tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022 umumnya dapat dimanfaatkan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha
  • Koperasi
  • CV
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, kepemilikan Suket PP55 menjadi hal penting bagi UMKM untuk menjaga kepatuhan perpajakan, menghindari kesalahan pemotongan pajak, serta meminimalkan risiko munculnya SPT lebih bayar akibat ketidaksesuaian perlakuan pajak dalam transaksi usaha.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Jangan Panik Saat Dapat SP2DK, Ini Tahapan Yang Perlu Dilakukan

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali membuat Wajib Pajak panik. Padahal, SP2DK pada dasarnya merupakan langkah awal pengawasan DJP untuk meminta klarifikasi atas data perpajakan yang dianggap belum sesuai atau masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sehingga, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami langkah yang tepat saat menerima SP2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.

1. Baca Isi SP2DK Secara Detail

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca seluruh isi surat SP2DK secara teliti, bukan hanya melihat judul atau bagian awal surat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tahun pajak yang menjadi objek klarifikasi
  • Jenis data atau transaksi yang dipermasalahkan
  • Sumber data yang digunakan DJP
  • Batas waktu penyampaian tanggapan

Dalam banyak kasus, inti permasalahan justru terdapat pada bagian uraian data atau penjelasan transaksi yang dipertanyakan oleh DJP.

2. Lakukan Rekonsiliasi dan Pencocokan Data

Setelah memahami isi SP2DK, Wajib Pajak perlu segera melakukan pengecekan dan rekonsiliasi terhadap data perpajakan yang dimiliki.

Beberapa dokumen yang perlu dibandingkan antara lain:

  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
  • Laporan keuangan
  • Bukti potong pajak
  • Mutasi rekening bank
  • Invoice dan dokumen transaksi

Tujuan rekonsiliasi ini adalah memastikan apakah benar terdapat selisih data atau hanya terjadi perbedaan pencatatan, seperti timing difference, kesalahan input, maupun kendala administrasi teknis lainnya.

3. Segera Lakukan Pembetulan Jika Ada Kesalahan

Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan atau kesalahan dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak dapat mempertimbangkan melakukan pembetulan SPT secara sukarela sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

SP2DK pada dasarnya masih menjadi tahap klarifikasi, sehingga Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pelaporan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pajak resmi.

Langkah pembetulan secara sukarela ini umumnya lebih menguntungkan karena potensi sanksi administrasi yang timbul dapat lebih rendah dibandingkan apabila kesalahan ditemukan langsung saat pemeriksaan.

4. Jangan Mengabaikan SP2DK

SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Tidak memberikan tanggapan atau terlambat merespons surat tersebut dapat meningkatkan risiko pengawasan lanjutan hingga pemeriksaan pajak.

Selain itu, keterlambatan tanggapan juga dapat memengaruhi profil risiko Wajib Pajak dalam sistem pengawasan DJP, terutama di era Coretax yang semakin terintegrasi dengan berbagai sumber data.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan klarifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika merasa kesulitan memahami isi SP2DK atau khawatir terjadi kesalahan dalam penyampaian jawaban, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan menggunakan pendampingan profesional dari konsultan pajak agar proses klarifikasi berjalan lebih aman dan tepat.

Bingung menghadapi “surat cinta” dari DJP?
Wellner Consulting berpengalaman dalam pendampingan SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga proses klarifikasi perpajakan perusahaan maupun individu secara menyeluruh.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Rupiah Menyentuh Rp17.600, Penerimaan Pajak Justru Naik Tajam

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.600 per dolar AS pada 15 Mei 2026. Posisi tersebut menjadi salah satu level terlemah rupiah sepanjang sejarah dan mencerminkan tekanan yang masih terjadi pada pasar keuangan domestik.

Meski demikian, di tengah pelemahan nilai tukar tersebut, penerimaan pajak negara justru menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data pemerintah, penerimaan pajak pada kuartal I 2026 tumbuh sebesar 20,7% secara tahunan (year on year/yoy) dan mencapai Rp394,8 triliun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan penerimaan pajak tetap meningkat meskipun rupiah melemah. Secara umum, terdapat beberapa mekanisme ekonomi dan perpajakan yang menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat ketika nilai tukar dolar AS naik terhadap rupiah.

1. Efek Pengganda pada Pajak Impor

Salah satu faktor utama berasal dari transaksi impor barang yang menggunakan mata uang dolar AS sebagai dasar transaksi. Dalam perhitungan perpajakan, nilai impor akan dikonversi ke rupiah untuk menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketika kurs dolar meningkat, maka nilai barang impor dalam rupiah otomatis menjadi lebih besar meskipun jumlah barang maupun tarif pajak tidak berubah. Akibatnya, nilai pajak yang harus dibayar importir juga ikut meningkat.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu perusahaan melakukan transaksi impor senilai USD1 juta:

  • Saat kurs Rp15.000, nilai transaksi menjadi Rp15 miliar.
  • Namun ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilai transaksi meningkat menjadi Rp17,5 miliar.

Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih tinggi, maka PPN dan pajak terkait impor juga akan meningkat secara otomatis.

2. Keuntungan Selisih Kurs (Forex Gain)

Pelemahan rupiah juga dapat meningkatkan keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang memiliki aset, kas, atau piutang dalam mata uang asing, khususnya dolar AS.

Dalam kondisi tersebut, nilai aset perusahaan dalam rupiah menjadi lebih besar ketika kurs dolar naik. Meskipun perusahaan belum menerima tambahan uang tunai secara langsung, kenaikan nilai aset tersebut dapat dicatat sebagai keuntungan selisih kurs dalam laporan keuangan.

Sebagai contoh:

  • USD100.000 pada kurs Rp15.000 bernilai Rp1,5 miliar.
  • Ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilainya meningkat menjadi Rp1,75 miliar.

Artinya, terdapat potensi keuntungan selisih kurs sebesar Rp250 juta yang dapat memengaruhi laba perusahaan dan berpotensi menambah beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

3. Peningkatan Pendapatan Eksportir

Perusahaan eksportir juga menjadi pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan ketika dolar AS menguat. Hal ini karena sebagian besar pendapatan ekspor diterima dalam mata uang dolar AS.

Saat nilai tukar dolar meningkat, omzet perusahaan dalam rupiah ikut naik meskipun jumlah penjualan atau volume ekspor tidak berubah. Apabila kenaikan biaya operasional tidak sebesar peningkatan pendapatan tersebut, maka laba perusahaan berpotensi meningkat dan berdampak pada kenaikan pajak yang harus dibayar.

Sebagai ilustrasi:

  • Pendapatan ekspor USD1 juta saat kurs Rp15.000 setara Rp15 miliar.
  • Ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilai omzet meningkat menjadi Rp17,5 miliar.

Dengan demikian, tanpa tambahan pelanggan maupun kenaikan volume penjualan, perusahaan dapat memperoleh kenaikan omzet sebesar Rp2,5 miliar hanya akibat perubahan kurs.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa sektor, terutama yang berkaitan dengan transaksi dolar AS, perubahan kurs justru dapat meningkatkan basis pengenaan pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts