
Jakarta, Wellner Consulting — Berikut cara membuat NIB lewat OSS untuk pelaku usaha digital. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, e-commerce, maupun menjalankan usaha digital seperti influencer dan kreator konten untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Cara Membuat NIB Online Tanpa Biaya
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan proses pengurusannya dapat dilakukan secara online tanpa biaya. Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen pendukung agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Sebelum membuat NIB, pastikan data berikut telah tersedia:
- NIK sesuai KTP elektronik.
- Nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk proses verifikasi.
- Alamat email aktif.
- Data usaha, meliputi nama usaha, alamat usaha, dan nilai modal usaha.
- Kode KBLI sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Contoh KBLI untuk Pelaku Usaha Digital
Untuk pelaku usaha digital, contoh KBLI yang umum digunakan antara lain:
Seller Online atau Marketplace
- KBLI 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Barang)
- KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Internet)
Influencer atau Kreator Konten
- KBLI 73100 (Aktivitas Periklanan)
- KBLI 59111 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi)
Cara Membuat NIB Melalui OSS
- Login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang terdaftar.
- Pada beranda, pilih Kelola NIB → Tambah Bidang Usaha.
- Lengkapi formulir KBLI, Validasi Risiko, Perizinan Usaha, Lokasi Usaha, dan Produk/Jasa.
- Pada menu KBLI, isi data jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, dan pilih KBLI yang sesuai, lalu klik Lanjut.
- Pada menu Validasi Risiko, isi luas lahan, satuan, dan modal usaha, kemudian klik Validasi Risiko.
- Setelah validasi selesai, lengkapi data Perizinan Usaha dan klik Lanjut.
- Isi data Lokasi Usaha sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alamat lengkap usaha, lalu klik Lanjut.
- Pilih Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
- Setelah muncul notifikasi berhasil, klik Kembali.
- Klik Simpan untuk menyimpan data usaha hingga muncul notifikasi berhasil.
- Pada menu Pengurusan NIB, pilih usaha yang telah didaftarkan lalu klik Kelola.
- Pilih Proses Penerbitan NIB → Terbitkan.
- Centang pernyataan persetujuan pada Pernyataan Mandiri, lalu klik Simpan.
- NIB berhasil diterbitkan dan dapat langsung diunduh atau dicetak melalui OSS.
Dengan proses yang sepenuhnya online dan tanpa biaya, pelaku usaha sebaiknya segera mengurus NIB agar aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang perlu membuat NIB?
Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace atau e-commerce, serta pelaku usaha digital seperti influencer dan kreator konten.
Apakah membuat NIB dikenai biaya?
Tidak. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan proses pengurusannya dapat dilakukan secara online tanpa biaya.
Data apa yang perlu disiapkan?
NIK sesuai KTP elektronik, nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp, alamat email aktif, data usaha (nama, alamat, dan nilai modal), serta kode KBLI sesuai bidang usaha.
Butuh Bantuan Mengurus NIB dan Pajak Usaha?
Legalitas usaha dan kewajiban pajak sebaiknya diurus sejak awal. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti



















