Categories
Pajak

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Gunakan Tarif PPH Final UMKM 0,5%, Ini Syaratnya

koperasi desa merah putih pph final umkm

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM 0,5% dan syaratnya. Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan hadir di sekitar 81.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga Rp223 triliun per tahun sebagai upaya memperkuat perekonomian desa.

Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM 0,5%: Peluang Fasilitas

Selain berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih juga berpeluang memperoleh fasilitas perpajakan berupa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Syarat Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM

Namun, tidak seluruh koperasi dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pertama, koperasi harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, koperasi harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi. Ketiga, koperasi memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Koperasi Desa Merah Putih dapat menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan skema ini, koperasi tidak perlu menghitung laba rugi sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga proses administrasi dan pelaporan perpajakan menjadi lebih sederhana.

Batas Waktu Pemanfaatan Tarif Final

Tetapi, fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas waktu. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak NPWP terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku.

Oleh karena itu, pengurus Koperasi Desa Merah Putih perlu memahami sejak awal ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal sekaligus mempersiapkan transisi ke tarif umum setelah masa fasilitas berakhir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif PPh Final UMKM untuk koperasi?

0,5% dari omzet, apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Apa syaratnya?

Koperasi harus telah memiliki NPWP, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, serta memenuhi ketentuan peredaran bruto yang berlaku.

Apakah fasilitas ini berlaku tanpa batas waktu?

Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final UMKM tidak dapat digunakan tanpa batas waktu.

Butuh Bantuan Pajak Koperasi?

Pengurus perlu memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Kantongi Hadiah Rp260 M Meski Gagal Juara, Portugal Berpotensi Ditagih Pajak AS?

hadiah piala dunia 2026

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas hadiah Piala Dunia 2026 dan potensi pajaknya. Perjalanan Timnas Portugal di Piala Dunia 2026 harus berakhir lebih cepat setelah kalah 1-0 dari Spanyol pada babak 16 besar dalam pertandingan yang berlangsung di Dallas. Kapten Portugal, Cristiano Ronaldo, terlihat emosional dan tidak mampu menahan air mata setelah timnya gagal melanjutkan perjuangan menuju babak berikutnya.

Meski harus tersingkir, Portugal tetap membawa pulang hadiah dari FIFA. Federasi sepak bola Portugal tetap berhak menerima dana penghargaan sebesar sekitar USD16 juta atau setara Rp260 miliar.

Total Hadiah Piala Dunia 2026

FIFA memang telah menyiapkan total hadiah sebesar USD655 juta untuk seluruh peserta Piala Dunia 2026. Selain hadiah berdasarkan pencapaian, setiap tim yang berhasil lolos ke turnamen juga mendapatkan dana persiapan sebesar USD1,5 juta.

Besaran hadiah yang diterima setiap negara disesuaikan dengan pencapaian selama turnamen. Tim yang menjadi juara mendapatkan hadiah terbesar, sementara tim yang gugur pada fase awal tetap memperoleh kompensasi sesuai tahap kompetisi yang berhasil dicapai.

Hadiah Piala Dunia 2026 untuk Babak 16 Besar

Untuk babak 16 besar, FIFA memberikan hadiah sebesar USD15 juta. Karena Portugal terhenti pada fase tersebut, total dana yang diterima berasal dari hadiah babak 16 besar sebesar USD15 juta ditambah dana persiapan USD1,5 juta, sehingga jumlah keseluruhan mencapai USD16,5 juta.

Apakah Hadiah Piala Dunia 2026 Dikenakan Pajak?

Secara prinsip, hadiah yang diterima peserta Piala Dunia 2026 berpotensi dikenakan pajak di Amerika Serikat karena sebagian besar pertandingan diselenggarakan di negara tersebut.

Dalam sistem perpajakan internasional, penghasilan yang diperoleh dari suatu negara dapat menjadi objek pajak negara tersebut apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, hadiah uang yang diterima federasi peserta berpotensi dikenakan withholding tax atau pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Namun, FIFA telah mengajukan permohonan tax exemption atau pembebasan pajak bagi federasi sepak bola peserta Piala Dunia 2026. Apabila permohonan tersebut disetujui, hadiah yang diberikan FIFA dapat diterima tanpa pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Sebaliknya, apabila permohonan pembebasan pajak tidak diberikan, hadiah tersebut dapat terlebih dahulu dipotong pajak oleh otoritas Amerika Serikat. Setelah itu, federasi penerima tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan di negara asalnya.

Sehingga, nilai hadiah yang diumumkan FIFA belum tentu seluruhnya diterima oleh masing-masing federasi. Besaran akhir yang diterima akan bergantung pada status pembebasan pajak, aturan perpajakan negara tempat penyelenggaraan, serta kemungkinan penerapan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara.

Kasus hadiah Piala Dunia ini menunjukkan bahwa transaksi internasional dalam jumlah besar tidak hanya berkaitan dengan prestasi olahraga, tetapi juga memiliki aspek perpajakan lintas negara yang perlu diperhatikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa total hadiah Piala Dunia 2026?

FIFA menyiapkan total hadiah sebesar USD655 juta untuk seluruh peserta.

Berapa hadiah untuk babak 16 besar?

USD15 juta.

Apakah hadiah tersebut dapat dikenai pajak?

Berpotensi dikenai pajak di Amerika Serikat karena sebagian besar pertandingan diselenggarakan di sana. FIFA telah mengajukan permohonan tax exemption bagi federasi peserta.

Butuh Konsultasi Pajak Internasional?

Transaksi internasional bernilai besar juga memiliki konsekuensi perpajakan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Tinjau Kembali Kuasa Pajak

tinjau kembali kuasa pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini mengajak perusahaan tinjau kembali kuasa pajak sesuai PMK 44/2026. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memperjelas persyaratan kompetensi kuasa di bidang perpajakan serta menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Staf Pajak Internal Tidak Lagi Otomatis Jadi Kuasa

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah staf pajak atau tax internal perusahaan tidak lagi secara otomatis dapat menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain anggota keluarga, setiap pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang masih berlaku, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Masa Transisi: Tinjau Kembali Kuasa Pajak hingga 31 Desember 2026

Sebagai ketentuan peralihan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan masih dapat menunjuk kuasa selain konsultan pajak sepanjang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III.

Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa wajib mengikuti ketentuan PMK 44/2026. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk merupakan konsultan pajak berizin, pihak yang memiliki SKT, atau anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Tinjau Kembali Kuasa Pajak Perusahaan Anda

Sehubungan dengan berlakunya regulasi baru ini, perusahaan disarankan segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa pajak. Selain meninjau kembali surat kuasa dan data kuasa yang telah terdaftar di Coretax, perusahaan juga perlu memastikan bahwa kuasa yang digunakan memiliki kompetensi, legalitas, dan memahami etika profesi dalam memberikan pendampingan perpajakan.

Jangan sampai perusahaan salah memilih kuasa pajak. Gunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin resmi agar proses administrasi, pendampingan, hingga penyelesaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wellner Consulting merupakan konsultan pajak berizin resmi yang siap memberikan pendampingan perpajakan secara profesional, mulai dari konsultasi, kepatuhan pajak, hingga penyelesaian berbagai permasalahan perpajakan perusahaan.

Hubungi Wellner Consulting untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan PMK 44/2026 berlaku?

Mulai 6 Juli 2026, menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa?

Konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga.

Berapa lama masa transisi?

Hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa wajib mengikuti ketentuan PMK 44/2026.

Butuh Konsultan Pajak Berizin Resmi?

Wellner Consulting merupakan konsultan pajak berizin resmi untuk pendampingan perpajakan perusahaan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Cara Membuat Surat Pernyataan Omzet Untuk Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli

surat pernyataan omzet seller marketplace

Berikut penjelasan surat pernyataan omzet seller marketplace dan cara membuatnya. Jakarta, Wellner Consulting — Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Pajak Baru, Hanya Mekanisme Pemungutan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya pedagang atau seller menyetor pajaknya secara mandiri, kini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace pada saat transaksi.

Siapa yang Perlu Membuat Surat Pernyataan Omzet Seller Marketplace?

Seiring diberlakukannya aturan tersebut, seller dengan omzet tertentu diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet. Dokumen ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Menariknya, seller tidak perlu membuat surat pernyataan untuk setiap marketplace. Cukup satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan pada seluruh akun atau toko yang dimiliki di berbagai platform marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah Membuat Surat Pernyataan Omzet Seller Marketplace

  1. Unduh format Surat Pernyataan Omzet yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 atau gunakan format yang telah disediakan oleh marketplace.
  2. Isi seluruh data pada surat pernyataan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila dokumen yang diunduh masih berformat PDF, ubah terlebih dahulu ke format DOCX atau format yang dapat diedit agar proses pengisian menjadi lebih mudah.
  3. Setelah seluruh informasi terisi dengan benar, simpan dokumen tersebut dan unggah melalui akun seller pada marketplace yang digunakan sesuai prosedur masing-masing platform.

Manfaat Surat Pernyataan Omzet Seller Marketplace

Dengan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet, seller yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan memastikan dokumen tersebut telah dibuat dan diunggah sebelum ketentuan mulai berlaku agar tidak terjadi pemotongan pajak yang seharusnya dapat dikecualikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pungutan PPh Pasal 22 marketplace adalah pajak baru?

Bukan. Ini perubahan mekanisme pemungutan: PPh Pasal 22 kini dipungut langsung oleh marketplace pada saat transaksi, bukan disetor sendiri oleh seller.

Apakah harus membuat surat pernyataan omzet untuk setiap marketplace?

Tidak. Cukup satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan pada seluruh akun atau toko di berbagai platform, sepanjang memenuhi ketentuan.

Siapa yang bisa tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%?

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Omzet.

Bingung Mengatur Pajak Toko Online Anda?

Jika Anda seller dan ingin kewajiban pajak serta pelaporan omzet diatur dengan benar, tim kami dapat membantu. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Daftar Aset Yang Menjadi Objek Pengawasan DJP Dalam SPT Tahunan

aset yang diawasi djp

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas aset yang diawasi DJP dan perlunya melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa beberapa jenis aset sulit diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, seiring berkembangnya sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, berbagai data kepemilikan aset dapat ditelusuri melalui kerja sama pertukaran data dengan instansi maupun lembaga terkait. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Rekening Bank sebagai Aset yang Diawasi DJP

Salah satu aset yang relatif mudah ditelusuri adalah rekening bank. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP, termasuk rekening dengan saldo yang memenuhi batas pelaporan. Selain itu, apabila dana ditempatkan di luar negeri, pertukaran informasi keuangan antarnegara juga dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan internasional yang berlaku.

Tanah dan Bangunan

Selain rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan juga dapat diketahui oleh DJP. Masih banyak yang mengira pembelian rumah, ruko, atau properti secara tunai tidak akan terdeteksi. Faktanya, setiap transaksi properti yang diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tercatat dalam sistem administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru, data kepemilikan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor juga meninggalkan jejak administrasi yang dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi. Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat digunakan sebagai salah satu bahan pengujian kewajaran antara aset yang dimiliki dengan penghasilan maupun harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Aset yang Diawasi DJP: Saham dan Reksa Dana

Tidak kalah penting, aset investasi juga wajib menjadi perhatian Wajib Pajak. Banyak orang hanya berfokus melaporkan penghasilan, tetapi lupa mencantumkan kepemilikan harta berupa saham, reksa dana, obligasi, penyertaan modal, hingga kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, berbagai bentuk investasi tersebut memiliki jejak administrasi yang tercatat pada lembaga terkait, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun Kementerian Hukum, sehingga perlu dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Aset apa saja yang dapat diketahui DJP?

Antara lain rekening bank, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan aset investasi seperti saham dan reksa dana.

Apakah rekening bank dapat diketahui DJP?

Ya. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP.

Dari mana DJP mengetahui kepemilikan kendaraan?

Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi.

Butuh Bantuan Melaporkan Harta di SPT?

Pastikan seluruh harta dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Cara Cek dan Unduh Suket PPH Final UMKM di Coretax Setelah Terbitnya PP 20/2026

suket pph final umkm coretax

Berikut cara cek dan unduh suket PPh Final UMKM Coretax. Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Regulasi ini mengubah ketentuan mengenai fasilitas PPh Final UMKM dan merevisi sejumlah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Suket PPh Final UMKM Coretax: Perubahan Penting dalam PP 20/2026

Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan. Dengan ketentuan baru tersebut, kedua jenis Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PT Perorangan yang sebelumnya telah habis masa pemanfaatan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Selama masih memenuhi kriteria, mereka tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Selain itu, Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 tetap dinyatakan berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan status fasilitas tersebut agar pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Suket PPh Final UMKM Coretax

Wajib Pajak dapat memeriksa status fasilitas PPh Final UMKM melalui menu Portal Saya di Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.
  3. Masuk ke menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  4. Buka tab Fasilitas Aktif.
  5. Cari kode fasilitas AS.06-01.
  6. Geser tabel ke kanan untuk melihat kolom Status Active.
  7. Pastikan status fasilitas masih Active. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, kolom tanggal berakhir fasilitas akan kosong karena tidak lagi dibatasi jangka waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.

Cara Unduh Suket PPh Final UMKM Coretax

Apabila ingin mengunduh Surat Keterangan (Suket), Wajib Pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke Layanan Administrasi.
  3. Klik Daftar Fasilitas Saya.
  4. Cari fasilitas dengan kode AS.06-01.
  5. Salin Nomor Dokumen yang tercantum pada fasilitas tersebut.
  6. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  7. Cari dokumen menggunakan nomor dokumen yang telah disalin.
  8. Klik tombol Unduh pada kolom Aksi untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pengecekan status Suket menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Status Suket yang aktif akan memudahkan proses pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong sekaligus menghindari kesalahan dalam penerapan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah tarif PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku setelah PP 20/2026?

Ya. Batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% bagi WP Orang Pribadi dan PT Perorangan dihapus, selama persyaratan tetap terpenuhi.

Apakah Suket lama berdasarkan PP 55/2022 masih berlaku?

Ya. Suket yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 tetap dinyatakan berlaku.

Kode fasilitas apa yang dicari untuk Suket PPh Final UMKM?

Kode fasilitas AS.06-01, baik saat mengecek status di Fasilitas Aktif maupun saat mengunduh Suket lewat Daftar Fasilitas Saya.

Butuh Bantuan Pajak UMKM?

Jika Anda pelaku UMKM dan ingin memastikan fasilitas PPh Final serta pelaporan pajaknya sudah tepat, tim kami dapat membantu. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

Data Sensus Ekonomi Digunakan Untuk Pendataan Kantor Pajak? Ini Faktanya!

sensus ekonomi 2026

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjawab apakah data Sensus Ekonomi 2026 dipakai untuk pajak. Sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.

Dalam proses pendataan tersebut, petugas BPS dapat menanyakan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, penghasilan, kegiatan usaha, hingga kepemilikan aset tertentu.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang bertanya apakah data hasil Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar pajak atau menjadi dasar penerapan kebijakan pajak baru.

Tujuan Sensus Ekonomi 2026

Faktanya, Sensus Ekonomi 2026 diselenggarakan untuk memperbarui data dan gambaran kondisi perekonomian Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi nasional, mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap daerah, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pemberdayaan UMKM, peningkatan investasi, dan penyusunan berbagai program ekonomi nasional.

Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa data yang diperoleh dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan.

Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026

Jaminan kerahasiaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data individu maupun pelaku usaha yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.

Meskipun Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tertentu wajib menyampaikan data kepada DJP untuk kepentingan perpajakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi BPS.

BPS Bukan ILAP dalam PMK 8/2026

Hal ini karena BPS tidak termasuk dalam daftar ILAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026. Dengan demikian, BPS tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data hasil Sensus Ekonomi kepada DJP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data yang disampaikan kepada petugas BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penagihan pajak atau penerbitan kebijakan pajak baru. Tujuan utama sensus ini adalah menyediakan data statistik ekonomi yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan?

Sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Apakah datanya digunakan untuk kepentingan DJP?

BPS menegaskan data yang diperoleh tidak digunakan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak.

Apa dasar kerahasiaannya?

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data individu, dan BPS tidak termasuk dalam daftar ILAP pada Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026.

Butuh Bantuan Memahami Kewajiban Pajak Usaha?

Pastikan kewajiban perpajakan usaha Anda tercatat dan dilaporkan dengan benar. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

DJP Resmi Tunjuk Strava Sebagai Pemungut PPN PMSE, Langganan Premium Kini Kena PPN 11%

ppn pmse strava

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas PPN PMSE Strava dan penunjukan pemungut PPN PMSE. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk aplikasi kebugaran berbasis GPS, Strava, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan penunjukan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium yang dibayarkan oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku.

PPN PMSE Strava: Dampak bagi Pengguna

Artinya, pengguna Strava Premium akan membayar harga langganan yang lebih tinggi karena PPN dipungut pada saat transaksi dilakukan.

PPN PMSE Strava dan Penyedia Digital Lain

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam penyedia layanan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Melalui mekanisme PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri yang memperoleh penghasilan dari konsumen di Indonesia.

Penerimaan PPN PMSE

Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat telah mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi sektor ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.

Melalui perluasan penunjukan pemungut PPN PMSE ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dalam ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang berubah setelah Strava ditunjuk?

DJP menunjuk Strava sebagai pemungut PPN PMSE, sehingga pengguna Strava Premium membayar harga langganan lebih tinggi karena PPN dipungut saat transaksi.

Berapa penerimaan PPN PMSE?

Hingga Mei 2026, tercatat Rp40,55 triliun dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Apa tujuan penunjukan pemungut baru?

Menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat kepatuhan.

Butuh Bantuan PPN Bisnis Digital?

Pahami kewajiban PPN atas transaksi layanan digital Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

250 Ribu Wajib Pajak Telah Terima SP2DK, Apakah Anda Salah Satunya?

cek sp2dk di coretax

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjelaskan cara cek SP2DK di Coretax dan menyampaikan tanggapannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sepanjang tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, sedangkan 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

“Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan. Selain itu, juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.”

Inge Diana Rismawati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Coretax DJP, email resmi, hingga pengiriman fisik melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Apa Itu SP2DK? Bukan Tanda Pemeriksaan Pajak

Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap SP2DK sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

SP2DK merupakan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kesalahan pelaporan.

Sejak tahun 2026, mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk penerbitan SP2DK, telah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.

Cara Cek SP2DK di Coretax

Wajib Pajak dapat memeriksa apakah menerima SP2DK melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Klik ikon Notifikasi (lonceng) pada dashboard.
  3. Masuk ke menu Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya.
  4. Klik Download untuk membuka dokumen SP2DK.
  5. Catat nomor SP2DK sebagai referensi dalam proses pemberian tanggapan.
  6. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) pada KPP tempat terdaftar.

Menyampaikan Tanggapan SP2DK di Coretax

Apabila telah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui Coretax dengan tahapan berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya kemudian pilih Kasus Saya.
  3. Pilih nomor kasus SP2DK yang telah dibuat oleh petugas pajak.
  4. Klik Pilih, kemudian masuk ke menu Alur Kasus.
  5. Lengkapi data dan penjelasan yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung yang relevan.
  7. Pastikan status permohonan berubah menjadi “Kasus Ditutup” sebagai tanda bahwa tanggapan telah berhasil dikirim.

Setelah Cek SP2DK di Coretax: Batas Waktu Tanggapan

Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima untuk memberikan tanggapan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk penjelasan tertulis maupun pembetulan SPT. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Coretax, dikirim melalui pos, atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Oleh karena itu, SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Menanggapi surat tersebut secara tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang memadai dapat membantu Wajib Pajak menyelesaikan proses klarifikasi sebelum berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih mendalam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa SP2DK yang diterbitkan DJP pada Januari–Juni 2026?

Sekitar 250.000 SP2DK, terdiri atas sekitar 185.000 untuk pengawasan kepatuhan dan sekitar 65.000 untuk ekstensifikasi perpajakan.

Bagaimana cara cek SP2DK di Coretax?

Login ke akun Coretax DJP, klik ikon Notifikasi, masuk ke Portal Saya lalu Dokumen Saya, kemudian klik Download untuk membuka dokumen SP2DK dan catat nomornya sebagai referensi.

Berapa lama batas waktu tanggapan SP2DK?

14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 7 hari. Tanggapan dapat berupa penjelasan tertulis atau pembetulan SPT, melalui Coretax, pos, atau langsung ke KPP.

Butuh Pendampingan Menanggapi SP2DK?

Menanggapi SP2DK tepat waktu dan disertai dokumen pendukung membantu klarifikasi selesai sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru Untuk Seller Marketplace

tidak ada pajak baru untuk seller marketplace

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjelaskan bahwa tidak ada pajak baru untuk seller marketplace, hanya mekanisme pemungutan yang berubah. Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform e-commerce lainnya mulai 1 Juli 2026.

Tidak Ada Pajak Baru untuk Seller Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual (seller), kini marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh kepada negara.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Tidak Ada Pajak Baru untuk Seller Marketplace: Apa Kemudahannya?

Penerapan mekanisme baru ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, antara lain:

  • Tidak terjadi pemungutan pajak berganda karena pajak hanya dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Tarif pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak ada penambahan beban pajak.
  • Marketplace akan memungut dan menyetorkan PPh, sehingga seller tidak perlu lagi melakukan penyetoran sendiri atas transaksi yang dipungut.
  • Pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Data transaksi penjualan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pencatatan omzet dan kepatuhan perpajakan menjadi lebih akurat.

Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan

Meskipun mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace, yaitu:

  • Penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra pengemudi individu pada platform berbasis digital.
  • Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta produk sejenis.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM, kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB), maupun penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Seller Marketplace Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Meskipun mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan oleh marketplace, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ini pajak baru untuk seller marketplace?

Bukan. DJP menegaskan kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak, bukan pengenaan pajak baru.

Siapa yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace?

Antara lain penjualan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Apa kewajiban seller setelah pajak dipungut marketplace?

Pelaku usaha tetap bertanggung jawab memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sesuai ketentuan.

Bingung Mengatur Pajak Toko Online Anda?

Pastikan status perpajakan Anda sesuai ketentuan yang berlaku. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti