Categories
Pajak

Setoran Pajak Baru Masuk Rp 7 Triliun, Purbaya Targetkan 200 Pengemplang Pajak Segera Lunas

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penunggak pajak kelas kakap dan target Menkeu Purbaya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 7 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak berstatus inkrah.

Penunggak Pajak Kelas Kakap Mulai Melunasi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa para penunggak pajak ‘kelas kakap’ tersebut mulai melunasi kewajiban mereka secara bertahap. “Mereka mungkin baru membayar sekitar Rp 7 triliun. Namun, pembayarannya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski capaian tersebut baru sebagian kecil dari total piutang pajak, pemerintah tetap optimistis seluruh tunggakan dapat tertagih hingga akhir tahun. Purbaya menargetkan sisa Rp 54,9 triliun dapat disetorkan sebelum akhir 2025 agar mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Saya harapkan sebagian besar pembayaran bisa terealisasi menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Untuk mempercepat pelunasan, Purbaya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam menyusun strategi penagihan kepada para penunggak pajak ‘kelas kakap’. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar nama 200 penunggak pajak ‘kelas kakap’ dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Komitmen Menagih Penunggak Pajak Kelas Kakap

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhir September 2025, tercatat 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak yang menunda pembayaran. Ia bahkan memberi peringatan tegas bahwa konsekuensi akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu. “Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10/2025).

Profil 200 Penunggak Pajak

Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih kecil. Purbaya juga menegaskan, upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh kewajiban pajak dapat terselesaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa setoran yang sudah masuk?

Sekitar Rp7 triliun dari penunggak pajak kelas kakap.

Berapa penunggak pajak yang ditargetkan segera lunas?

200 pengemplang pajak.

Siapa mayoritas penunggak pajak tersebut?

Mayoritas wajib pajak badan usaha, sedangkan jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih sedikit.

Butuh Bantuan Menyelesaikan Tunggakan Pajak?

Penyelesaian utang pajak sejak dini membantu menghindari penagihan lanjutan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Anggaran Daerah Kena Evaluasi! Menkeu Purbaya Siapkan Pemangkasan DBH 2026

Artikel ini membahas pemangkasan DBH 2026 dan alasannya. Jakarta, Wellner Consulting – Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), terutama pada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan didistribusikan untuk pemerintah daerah pada tahun 2026.

Alasan Pemangkasan DBH 2026

Terjadinya pemangkasan DBH ke daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya untuk periode 2026 disebabkan karena ada keterbatasan fiskal pada tingkat pusat, sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh pemerintah pusat.

Mengutip dari ucapan Purbaya, pada Selasa (07/10/2025) “Menjelang akhir kuartal I/ 2026 atau pertengahan kuartal II/2026 saya akan mengevaluasi pendapatan saya seperti apa. Kalau diperkirakan lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah”.

Menurutnya, pendapatan negara akan pulih kembali seiring dengan berjalannya kondisi perputaran ekonomi nasional. Purbaya juga berjanji akan meningkatkan kembali DBH ke pemerintah daerah apabila penerimaan negara telah meningkat sejalan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi.

TKD dalam APBN 2026 setelah Pemangkasan DBH 2026

Pemerintah dan DPR dalam hal ini juga telah menyetujui TKD dalam APBN tahun 2026 sebesar Rp.692,99 triliun yang mana terbilang cukup jauh dari jumlah yang diperkirakan mencapai Rp.864,1 triliun untuk TKD di tahun 2025.

Peninjauan Penerimaan Pajak Pemerintah Pusat

Purbaya juga menyatakan akan meninjau dan menghitung kembali penerimaan pajak pemerintah pusat sampai di akhir tahun 2025, apabila penerimaan pajak terjadi surplus, maka dana tersebut akan didistribusikan kembali ke daerah. Namun, ia juga menegaskan kembali untuk tidak membelanjakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal tersebut perlu ditegaskan kembali oleh Purbaya, karena sebelumnya ia melihat banyak terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih lagi, anggaran TKD yang dialokasikan oleh daerah belum bisa tepat sasaran dan seringkali tidak tepat guna.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dipangkas Menkeu Purbaya?

Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), untuk periode 2026.

Mengapa dipangkas?

Karena adanya keterbatasan fiskal.

Berapa TKD yang disetujui dalam APBN 2026?

Rp692,99 triliun, disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Insentif Pajak Disalahgunakan? Ini Data Konkret yang Bisa Memicu Pemeriksaan DJP

Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. Atas dasar itu, DJP dapat melakukan tindakan lanjutan berupa pengawasan dan pemeriksaan.

Apa Itu Data Konkret?

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif yang menyimpang dari regulasi, yaitu segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.

Tiga Jenis Data Konkret

Merujuk PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan menjadi tiga:

  1. Faktur pajak yang sudah mendapat persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan di SPT Masa PPN, sehingga memerlukan pengujian sederhana.
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh.
  3. Bukti transaksi dan data perpajakan lain dalam delapan bentuk yang dirinci di Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai h, termasuk data yang mengindikasikan pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan Spesifik Menurut PMK 15/2025

Pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Ketentuan ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.

Kewajiban Wajib Pajak Penerima Insentif

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat pada ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025 mewajibkan pemberi kerja untuk:

  • membuat bukti potong,
  • melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, dan
  • melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud data konkret menurut PER-18/PJ/2025?

Bukti transaksi dan informasi fiskal yang dimiliki DJP dan mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau insentif pajak.

Berapa lama pemeriksaan spesifik berlangsung?

Menurut PMK 15/2025, jangka waktunya maksimal satu bulan.

Apakah penerima insentif PPh 21 DTP punya kewajiban pelaporan?

Ya. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong, melaporkan realisasi secara periodik, dan melakukan pembetulan bila diperlukan.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.